Portal Sumsel

Skandal Pajak Bapenda Palembang Terkuak : Komunitas Macan Tutul Ungkap Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah

Portal Indonesia
×

Skandal Pajak Bapenda Palembang Terkuak : Komunitas Macan Tutul Ungkap Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini

 

PALEMBANG — Dugaan skandal korupsi di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (Bapenda) Kota Palembang kini menjadi sorotan publik. Komunitas Pegiat Demokrasi “Macan Tutul” membongkar dugaan manipulasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang disinyalir merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga miliaran rupiah. Aksi unjuk rasa yang diwarnai kekecewaan terhadap Pemerintah Kota Palembang ini mendesak penegak hukum untuk segera bertindak.

Aksi yang berlangsung di depan Kantor Walikota Palembang ini dikoordinatori oleh Nopri Macan Tutul, Mukri AS, Robi Rolibi, Andi Cempako, dan MD Rahim. Sementara itu, Henny LS, Tungau, Jerry Lilin, Reza Pratama, Ivan, Agus Nuh, Pian, Kiki Suling, dan Adi Simba bertindak sebagai koordinator lapangan.

Nopri Macan Tutul, Koordinator Aksi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Walikota dan Wakil Walikota Palembang yang dinilai tidak serius menanggapi aspirasi mereka. “Kami sangat kecewa karena aspirasi kami tidak ditanggapi serius, padahal kami datang memberikan perhatian terhadap dugaan korupsi dan maladministrasi di lingkungan Bapenda Kota Palembang,” ujar Nopri.

Ia menambahkan, tidak ada perwakilan pejabat Pemkot Palembang yang menemui mereka, melainkan hanya seorang staf ahli. “Padahal jauh sebelum aksi, Bapak Walikota sudah mengetahui rencana aksi kami,” tegasnya.

Nopri juga menyoroti janji politik Walikota Palembang untuk merombak pejabat yang terindikasi tidak benar dan membangun kota yang terbebas dari korupsi. “Sebagai janji politik beliau adalah merombak semua pejabat yang terindikasi tidak benar dan akan menata serta membangun Kota Palembang lebih baik dan maju, terbebas dari dugaan praktik korupsi dan pungli. Namun, hari ini kami masyarakat melihat realitas yang sangat jauh berbeda antara ucapan dan tindakan,” papar Nopri.

M. Diding, koordinator aksi lainnya, dalam orasinya menyatakan bahwa aksi ini juga merupakan bentuk pengujian kredibilitas Walikota Palembang yang baru dilantik pada Februari 2025 lalu.

Baca Juga:
Puluhan Alumni PGAN 91 Palembang Hadiri Acara Syukuran Walimatussafar

Dugaan kasus korupsi ini melibatkan Kepala Bapenda Kota Palembang berinisial M. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya isu rencana unjuk rasa dari aktivis Komunitas Pegiat Demokrasi “Macan Tutul.”

Diding menyebutkan dalam orasinya, “Pembagian dana pajak Rp300.000.000 ini diduga dibagi menjadi tiga bagian: Rp100.000.000 masuk ke Kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang, Rp150.000.000 diduga masuk ke kantong pribadi Kepala Bapenda, dan Rp50.000.000 diduga masuk ke kantong pribadi Notaris Paulus Hendrijan.”

Sebagai respons, sebelum aksi massa berlangsung, Kepala Bapenda Kota Palembang (M) diduga memerintahkan Kepala Bidang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bapak Prabu, untuk mengubah data Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).

Berikut kronologi singkat dugaan indikasi korupsi tersebut:

Nilai NJOP Awal: Properti jual beli tanah dan bangunan permanen tersebut memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) awal sebesar Rp6.000.000.000 (Enam Miliar Rupiah).

Pengecilan Nilai Pajak: Kepala Bapenda (M) diduga mengecilkan nilai pembayaran pajak atas objek tersebut menjadi Rp2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah).

Akibat pengecilan ini, Wajib Pajak (WP) hanya dikenakan pembayaran pajak sebesar Rp300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah).

Dana pajak Rp300.000.000 ini diduga dibagi menjadi tiga bagian:

Rp100.000.000 masuk ke Kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang.

Rp150.000.000 diduga masuk ke kantong pribadi Kepala Bapenda (M).

Rp50.000.000 diduga masuk ke kantong pribadi Notaris Paulus Hendrijan.

Selanjutnya Proses jual beli dilanjutkan dan disahkan secara hukum di hadapan Notaris, sesuai KUHPerdata. Pihak pembeli telah menerima sertifikat tanah dan bangunan yang sudah dibalik nama.

Dugaan Maladministrasi SKPDKB: Setelah proses selesai, Kepala Bapenda (M) diduga memerintahkan Kabid BPHTB dan PBB, Bapak Prabu, untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB). Tindakan ini dinilai menyimpang dari prosedur, karena penerbitan SKPDKB idealnya dilakukan sebelum penerbitan sertifikat balik nama. Faktanya, berkas wajib pajak telah di-emboss dan divalidasi sebelum perintah SKPDKB tersebut dikeluarkan.

Baca Juga:
Penadah Barang Curian Dibekuk Polsek Lalan

Tuntutan Komunitas Macan Tutul: Berantas Mafia Pajak!
Komunitas Pegiat Demokrasi “Macan Tutul” menduga modus operandi seperti ini sudah menjadi tradisi sindikat “mafia pajak” yang merampok uang rakyat. Oleh karena itu, mereka menyerukan kepada pihak berwenang dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk:

-Mendesak Walikota Palembang agar mengusut tuntas dugaan korupsi dan praktik “main mata” antara Kepala Bapenda Kota Palembang, inisial (M), dengan pihak terkait.

-Memberikan sanksi tegas berupa pemecatan dan memeriksa harta kekayaan Kepala Bapenda inisial (M) yang diduga tidak cakap bekerja dan memperkaya diri sendiri.

-Mendesak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan pemeriksaan dugaan korupsi serta penyalahgunaan wewenang dan jabatan Kepala Bapenda Kota Palembang inisial (M).

-Menyelidiki dugaan indikasi korupsi di mana Kepala Bapenda Kota Palembang inisial (M) diduga memanipulasi NJOP sehingga pembayaran pajak dilakukan di bawah tangan, dan sebagian uangnya masuk ke kantong pribadi.

-Mengusut dugaan bahwa oknum Kepala Bapenda inisial (M) telah menyebabkan kerugian materiil pada PAD Kota Palembang senilai miliaran rupiah.

-Menindak dugaan modus operandi Kepala Bapenda dalam memperkaya diri, seperti kasus rumah di kawasan Kambang Iwak Kota Palembang, yang NJOP-nya senilai Rp6 Miliar diubah menjadi Rp2 Miliar, sehingga hanya membayar Pajak Daerah Rp300 Juta. Dari jumlah itu, Rp100 Juta disetorkan ke PAD, Rp150 Juta masuk kantong pribadi (M), dan Rp50 Juta masuk kantong pribadi Notaris (PH). (Tim)