SITUBONDO – Proyek Tol Probolinggo–Banyuwangi (Probowangi) kembali menuai sorotan tajam. PT Waskita Karya, selaku kontraktor utama, diduga kuat melanggar aturan teknis pembangunan dengan mengalihkan material hasil cut and fill dari STA 34 ke lokasi pembuangan di STA 43, Desa Kalimas, Kecamatan Besuki, Situbondo.
Temuan ini diungkap oleh Tim Investigasi Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat (LBH CAKRA) yang dipimpin Abdul Azis. Pada Sabtu (3/5/2025), tim mengikuti satu unit dump truck bernomor lambung 751 dengan nomor polisi H 1824 AR yang mengangkut material berupa tanah dan batu besar.
Armada tersebut diketahui rutin beroperasi dengan rata-rata 37 ritase per hari, mengangkut langsung ke STA 43 tanpa proses stopel dan diduga tanpa uji laboratorium.
“Ini pelanggaran serius. Material hasil cut and fill semestinya melalui Stopel, material konstruksi jalan tol wajib melalui uji kelayakan. Tanpa itu, risiko kerusakan jangka panjang sangat tinggi, dan negara yang akan menanggung akibatnya,” tegas Abdul Azis.

Pernyataan petugas lapangan dari PT Waskita Karya dan Arif subkontraktor BKM justru memperkuat dugaan pelanggaran. “benar mas, ini dari STA 33 dan 34, Kalau distopel dulu lalu kena hujan, material ini akan rusak. Jadi langsung kami buang ke STA 43,” ujar salah satu petugas saat dikonfirmasi tim investigasi dan media Portal-Indonesia.com.
Namun, menurut Azis, alasan tersebut justru menunjukkan kelalaian fatal dalam tata kelola proyek. “Ini bukan soal kehujanan, ini soal prosedur dan akuntabilitas. Tak bisa dibenarkan,” ujarnya.
LBH CAKRA juga mencium aroma kecurangan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi. “Kami sudah minta kejelasan soal pembelian material dan biaya angkut. Jawabannya hanya: ‘Itu urusan kantor.’ Artinya, ada indikasi kuat sesuatu sedang ditutup-tutupi,” ungkap Azis.
“Kalau ini dibiarkan, kualitas tol bisa jadi bom waktu, dan anggaran negara terancam jadi bancakan,” tambah Azis.

LBH CAKRA menyatakan akan segera melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kementerian PUPR, BPK, serta aparat penegak hukum. Mereka juga mendesak dilakukannya audit teknis menyeluruh terhadap proyek Tol Probowangi.
“Proyek strategis nasional tidak boleh menjadi ladang penyimpangan. Pengawasan harus diperketat, dan pelanggar harus diberi sanksi tegas,” tutup Azis.
Lebih mengkhawatirkan, praktik serupa diduga bukan kali pertama terjadi.
Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa sejak awal 2024.
“Praktek liar seperti ini dengan pengalihan material sudah kerap dilakukan oleh PT Waskita, dan tidak pernah ditindak karena lemahnya pengawasan”. Ucapnya