MUSI RAWAS – Komitmen tanpa henti untuk memberantas narkoba terus dibuktikan oleh Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) yang dikenal sebagai “Eagle Squad.” Dipimpin Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, dan dikomandoi Kasat Narkoba AKP Muhammad Romi SH, tim ini berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Dalam aksi terbaru mereka, “Eagle Squad” berhasil meringkus Adison (43), warga asal Tulang Bawang Barat, Lampung, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 138,12 gram. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 15.30 WIB di tepi Jalan Poros, Desa Trans Subur, Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas.
AKP Muhammad Romi SH, yang didampingi Kanit Narkoba Ipda Nur Hendra, menyatakan bahwa penggerebekan ini bermula dari informasi warga yang melaporkan adanya oknum mencurigakan di lokasi tersebut.
Tak butuh waktu lama, “Eagle Squad” langsung bergerak menuju TKP dan melakukan penggerebekan cepat yang berujung pada penangkapan tersangka beserta barang bukti.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 138,12 gram, uang tunai Rp 200.000, tas selempang, serta sepeda motor Yamaha Xeon merah yang digunakan tersangka,” ungkap Kasat Narkoba.
Barang haram tersebut ternyata disembunyikan tersangka dalam jok motor. Adison pun mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolres Musi Rawas untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1), dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda minimal Rp 800 juta.
“Saat ini, kami masih melakukan pendalaman perkara terkait tersangka,” tutup Kasat Narkoba.