MUSI RAWAS – Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Warcak (46), warga Dusun IV, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, yang kedapatan membawa senjata tajam.
Penangkapan dilakukan di Kampung Tekum Jaya, Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, pada Minggu (22/12/2024) sekitar pukul 00.50 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sebilah pisau dengan gagang kayu abu-abu dan sarung dari pipa paralon.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Julfin Pakpahan, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka kedapatan menyelipkan senjata tajam di pinggangnya. Saat ini, tersangka telah kami tahan sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba yang sering terjadi di Kampung Tekum Jaya. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
Dalam operasi tersebut, Warcak berhasil diamankan bersama pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kanannya. Namun, terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang menjadi target utama berhasil melarikan diri.
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang mencurigakan di lokasi, seperti botol alat isap sabu, korek api, dan plastik klip. Untuk mencegah aktivitas ilegal lebih lanjut, pondok tempat transaksi narkoba tersebut akhirnya dibongkar oleh petugas.
“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti berupa sebilah pisau kami bawa ke Mapolsek Muara Beliti untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap potensi keterkaitan tersangka dengan aktivitas lain di lokasi tersebut.