Portal Jatim

Sidang Pidana, Kuasa Hukum Produk Bantal HarvestWay Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan JPU Dengan 4 Alasan

Redaksi
44
×

Sidang Pidana, Kuasa Hukum Produk Bantal HarvestWay Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan JPU Dengan 4 Alasan

Sebarkan artikel ini
Proses persidangan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa HarvestWay, di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan

PASURUAN — Sidang perkara pidana antara pemilik produk bantal HarvestWay (selaku terdakwa) dengan pihak HarvestLuxury (selaku pengadu), kini memasuki pembacaan eksepsi (nota keberatan) dari kuasa hukum terdakwa Deby Afandi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan, Rabu (14/8) pagi.

Berdasarkan surat dakwaan dengan nomor Reg. Perkara: PDM-18/Eku/PASUR/07/2024 dalam Perkara Pidana Nomor:63/Pid.B/2024/PN.Psr, yang mana terdakwa Deby Afandi didakwa oleh JPU dengan 2 pasal sekaligus yakni diancam pidana dalam Pasal 100 ayat (2) dan Pasal 102 Undang-Undang nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis.

Dan dari dakwaan itulah, selanjutnya Zulfi Syatria, S.P., S.H., M.H. selaku kuasa hukum dari terdakwa Deby Afandi melakukan eksepsi dihadapan para majelis hakim dan juga JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan dengan menjelaskan 4 alasan terkait eksepsi tersebut.

Pada eksepsi pertama, Zulfi Syatria menilai bahwa perkara tersebut menurutnya masuk dalam kategori proses di pengadilan perdata atau niaga dan bukan pengadilan negeri terutama pada konteks pidana.

Didampingi kuasa hukum Zulfi Syatria, terdakwa Deby Afandi bersama istrinya menunjukkan perbedaan produk bantal miliknya dengan milik terlapor bernama HarvestLuxury

“Karena ini terkait dengan merk dan ganti rugi segala macam, maka kami menilai pengadilan yang layak menangani kasus ini adalah Pengadilan Perdata atau Pengadilan Niaga bukan Pengadilan Negeri dalam konteks pidana. Sehingga kami melihat tidak ada kompetensi absolut untuk pengadilan negeri mengadili secara pidana”, katanya, dihadapan para awak media.

Lalu di eksepsi kedua, Zulfi Syatria menyinggung terkait dengan kopetensi relatif atau pada kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara sesuai dengan wilayah hukumnya.

“Bahwa kejadian perkara ini kalau kita melihat dari tempat produksi maupun gudang pemasaran berada di Kabupaten Pasuruan, domisili terdakwa Pak Dedy juga di Malang dan di kabupaten Pasuruan”, terangnya.

Baca Juga:  Langkah Berani Bupati Situbondo, APDESI Apresiasi Kebijakan Pro-Desa

Lanjut Zulfi, “Kemudian pelapor juga dalam hal ini domisilinya juga di Kabupaten Pasuruan, maka seharusnya yang berhak mengadili kasus ini adalah Pengadilan Negeri Bangil atau Kabupaten Pasuruan”, tuturnya.

Dan eksepsi ketiga, Ia juga menjelaskan terkait Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis. Dimana yang namanya unsur pidana dalam UU yang sama, itu merupakan delik aduan.

Karena itu menurut Zulfi, bahwa yang berhak dan yang mempunyai kopetensi atau kapasitas untuk melapor atau mengadu adalah yang dirugikan atau yang terkait perkara tersebut dalam hal ini pihak kliennya.

“Karena merk HarvestLuxury dan Harvest berbeda, maka pemilik HarvestLuxury sebenarnya tidak punya hak atau kapasitas untuk melaporkan karena merk mereka berbeda sekali dengan merk Harvest”, ungkapnya.

Adapun di eksepsi yang keempat, kuasa hukum Deby Afandi itu meyakini bahwa kliennya tidak layak dilaporkan kenapa dasarnya sama. Selanjutnya menganggap kliennya itu bukanlah pihak yang merugikan pelapor, hingga menyebabkan perkara ini bergulir sampai ke pengadilan.

“Pak Deby adalah yang dirugikan, mengingat Pak Deby sudah jual produknya jauh lebih dulu daripada HarvestLuxury yang kini sudah dikenal. Karena itu menurut kami tidak sah dan tidak patut menarik Pak Deby dalam perkara ini, sehingga bisa dikatakan eror inpersonal dalam bentuk salah sasaran”, pungkas Zulfi Syatria, selaku kuasa hukum terdakwa yaitu Deby Afandi.

Diakhir proses persidangan dalam pembacaan eksepsi itu, Zulfi Syatria dengan tegas menolak kliennya diperkarakan. Dan selanjutnya meminta kepada mejelis hakim untuk menghentikan perkara ini, dan menggugurkan status terdakwa serta mengembalikan seluruh hak dan marwanya.

Dan dipersidangan selanjutnya, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk memberikan tanggapan atas eksepsi yang telah disampaikan pihak terdakwa yaitu tepatnya pada Rabu 21 Agustus 2024 yang akan datang. (Ek)