Portal Jatim

Sidang Dugaan Penipuan Jual-Beli Rumah Modus Barter, Saksi Ungkap Terlapor Kerap Ingkar Janji

Redaksi
34
×

Sidang Dugaan Penipuan Jual-Beli Rumah Modus Barter, Saksi Ungkap Terlapor Kerap Ingkar Janji

Sebarkan artikel ini

PASURUAN – Pengadilan Negeri Pasuruan hari ini menggelar sidang perkara dugaan penipuan jual-beli rumah dengan modus barter atau tukar tambah. Agenda persidangan kali ini, Rabu (8/1/2025) siang, menghadirkan keterangan saksi dari pihak pelapor, Muhammad.

Dalam perkara dengan nomor surat No:11/PDT.G/PN/2024/PN Pasuruan, saksi pelapor, Husen (35), memaparkan bahwa kejadian ini bermula pada tahun 2012.

Saat itu, Muhammad berminat membeli rumah di Jalan KH. Wachid Hasyim, Kelurahan Kebonsari, Kota Pasuruan, yang bersebelahan dengan kediaman Rubi (terlapor). Rumah tersebut ditawarkan terlapor dengan harga Rp300 juta.

Muhammad, yang awalnya hanya ingin membeli rumah tersebut, akhirnya menawarkan rumah kediamannya sendiri dengan harga Rp600 juta sebagai bagian dari kesepakatan tukar tambah.

Berbekal kepercayaan, Muhammad memenuhi permintaan terlapor untuk menggadaikan sertifikat rumahnya ke bank, menghasilkan pinjaman senilai Rp490 juta yang masuk ke rekening Muhammad.

Namun, masalah muncul ketika buku rekening dan kartu ATM Muhammad diminta oleh terlapor, dan sisa uang yang dijanjikan untuk barter rumah tidak pernah diterima Muhammad. Hingga saat ini, Muhammad masih menanggung beban cicilan bank tanpa ada kepastian.

Saksi Husen mengungkapkan bahwa sertifikat rumah Muhammad diambil oleh terlapor untuk digadaikan ke bank.

“Pak Muhammad hanya diminta tanda tangan. Setelah uang keluar, rencana sisa uang akan dibayar, tapi hingga kini belum diberikan,” ujar Husen.

Muhammad pun meminta agar sertifikat rumahnya dikembalikan, dengan syarat pihak terlapor melunasi angsuran bank sepenuhnya. “Pak Muhammad sering menagih ke yang bersangkutan dan sudah sering dibuatkan surat perjanjian. Namun, janji-janji itu tak pernah ditepati. Keluarga Pak Muhammad sampai harus menanggung penderitaan, bahkan beliau sering sakit-sakitan setelah kejadian ini,” lanjut Husen.

Andreas, SH., M.Hum., kuasa hukum Muhammad dari LBH Mukti Padjajaran Pasuruan, menegaskan bahwa pihaknya menuntut pengembalian sertifikat rumah Muhammad.

Baca Juga:
Kotak Suara Pilgub Sumsel dari Lahat, Dikawal Ketat, Tiba di KPU Provinsi dengan Selamat

“Kami menuntut hak klien kami agar sertifikat itu dikembalikan ke pemiliknya dengan catatan angsuran bank dilunasi oleh terlapor. Klien kami tidak menerima uang sepeser pun dari hasil KPR tersebut. Bahkan, rumah yang awalnya diminati oleh klien kami ternyata milik orang lain,” jelas Andreas.

Rumah milik Muhammad yang berada di Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, menjadi tumpuan harapannya untuk kembali. Andreas juga menyampaikan bahwa kliennya merasa trauma dan berharap kasus ini segera berakhir dengan keadilan yang berpihak padanya.

Sidang selanjutnya akan menggali lebih dalam fakta-fakta yang terungkap di persidangan ini. Muhammad berharap agar haknya segera dikembalikan dan beban yang selama ini ia tanggung bisa berakhir.(Ek)