PASURUAN – Sidang pidana perkara produk bantal antara merk bantal HarvestLuxury selaku pihak pengadu dengan Harvest selaku terdakwa, kini memasuki proses persidangan ke-16 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Pasuruan, pada Senin (16/12/2024) sore.
Dalam persidangan tersebut, Tim Lawyer Sahlan & Partners selaku kuasa hukum dari terdakwa Deby Afandi pemilik merek Harvest mengaku kaget dengan pernyataan JPU hingga menuntut kliennya selama 1 tahun penjara dan denda sebesar 50 juta.
“Kami cukup sayangkan, yang pertama atas uraian dari jaksa penuntut umum baik itu dakwaan maupun unsur-unsur pasal sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada di persidangan kita cukup kaget. Kembali lagi, itu sepenuhnya menjadi haknya Jaksa.” ujar Sahlan, S.H., S.Pd, salah satu kuasa hukum dari pihak HarvestWay.
Diketahui sebelumnya, bahwa terdakwa Deby Afandi didakwa dengan 2 pasal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu di Pasal 100 ayat (2) dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Kembali lagi ditegaskan oleh Sahlan, bahwa antara produk bantal dengan merek Harvest dengan HarvestLuxury merupakan dua hal atau kata yang berbeda. Sehingga, ia meyakini bahwa kliennya berhak untuk memproduksi serta mengedarkan produknya tersebut.
“Harvest dan Harvest Luxury itu dua hal yang berbeda, bukan hal yang sama dan daya bedanya cukup kuat. Begitu juga dengan merek orang lain terdaftar seperti merek Andre Wongso yang sudah terdaftar sudah diberikan izin. Begitu juga dengan menyatakan Harvest Luxury yang sama walaupun dia terdaftar, klien kita juga terdaftar,” ungkapnya.
Maka atas perbedaan itulah, lebih lanjut kuasa hukum dari pihak Harvest meminta khususnya kepada para Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan agar nantinya dapat memutuskan yang seadil-adilnya terutama dalam perkara merek dagang bantal tersebut.
Disisi lain, para Tim Kuasa Hukum dari pihak Harvest juga akan melaporkan pihak JPU yang menangani perkara tersebut ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia karena dianggap tidak menghargai atas pembelaan yang diajukan pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya.
“Kita untuk hal ini cukup kecewa, cukup marah kepada apa yang terjadi. Kita akan melaporkan Jaksa kepada Komisi Kejaksaan besok secara resmi, karena mulai tindakan-tindakan dari awal sampai hari ini yang kesannya menganggap pengacara tidak ada dalam memberikan pledoi daripada terdakwah itu tidak menghargai ya”, paparnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Zulfi Satria, SH., MH, yang juga selaku kuasa hukum dari pihak Harvest, dimana dalam perkara tersebut pihaknya melalui Tim Hukum Sahlan & Partners sebelumnya mengaku sudah melakukan gugatan ke Pengadilan Niaga.
“Kita sudah ada gugatan perdata di pengadilan yang semestinya gugatan itu dipertimbangkan, dan sesuatu yang masih ada perdatanya maka pidananya minimal ditangguhkan. Mestinnya Jaksa berani menangguhkan perkara sampai betul-betul perdatanya itu dibatalkan, namun kita melihat sekali lagi pendapat mereka seperti itu ya kita menghargai itu,” tuturnya.
Lebih lanjut, “Kita juga akan membuat pledoi yang betul-betul memberi rasa keadilan yang mempertimbangkan fakta hukum secara riil, yang nantinya harapan kita tentunya dengan pledoi itu semua fakta hukum dan saksi akan kita uraikan secara rinci,” pungkas Zulfi Satria. (Ek)