Portal Sumsel

Sertifikat Rumah Diduga Digelapkan, Ko Ade Terancam 7 Tahun Penjara Akibat Laporan Pidana Baru

Portal Indonesia
×

Sertifikat Rumah Diduga Digelapkan, Ko Ade Terancam 7 Tahun Penjara Akibat Laporan Pidana Baru

Sebarkan artikel ini

 

PALEMBANG — Kisruh pinjam meminjam uang yang berujung pada berpindahnya sertifikat rumah Sobli Rozali, kini menyeret Ko Ade ke ranah pidana yang lebih serius. Ko Ade dilaporkan ke Polrestabes Palembang atas dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, tindak pidana yang bisa berujung hukuman penjara hingga 7 tahun.

Saat awak media menyambangi Polrestabes Palembang pada Selasa (20/5/2025), terlihat Pak Sobli bersama tim kuasa hukumnya sedang membuat laporan polisi terbaru. Laporan ini, dengan terlapor yang sama, yakni Ko Ade, terkait tindak pidana Pasal 266 KUHP tentang menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Diketahui, ini bukan laporan pidana pertama yang dilayangkan Sobli terhadap Ko Ade. Sebelumnya, Pak Sobli bersama para pengacaranya dari Kantor Hukum Harimau Sumatera Bersatu Kebon Gede – Ricky MZ SH, M. Padli SH, Deri Andika SH, Zaly Zainal SH, Thabrani SH, M. Ridwan SH, dan M. Kholik Saputra SH – juga telah melaporkan Ko Ade atas dugaan tindak pidana Pasal 372 KUHP tentang penggelapan sertifikat rumah Pak Sobli, dengan bukti LP Nomor 581/V/Polda Sumsel/7 Mei 2025.

Laporan terbaru ini tercatat di Polrestabes Palembang dengan nomor: 1523/V/2025/Polrestabes Palembang tertanggal 20 Mei 2025.

Menurut M. Kholik Saputra SH, salah satu pengacara Pak Sobli, “Ini sudah kali kedua laporan polisi yang kami buat untuk terlapor Ko Ade.” Ia menambahkan bahwa somasi telah beberapa kali dilayangkan, namun tidak diindahkan. “Ya, semoga saja Ko Ade dengan adanya laporan ini menyadari kesalahan, dan untuk segera bertobat serta kembali ke jalan yang benar,” ujar Kholik.

Tanggapan Terkait Video Viral

Kholik juga menyinggung video yang sempat viral terkait kasus ini. “Selain itu, dari sekian banyak perkara yang pernah kami tangani, cuma perkara ini saja yang membuat kami geli. Apalagi dengan melihat tayangan video yang di-share kemarin. Pihak kami sempat bingung, sebenarnya apa target yang hendak dicapai dalam cerita pendek itu. Bagaimana ceritanya, apa tujuan dan maksudnya.”

Baca Juga:
Diduga Melakukan Asusila, Oknum Polisi Dilaporkan Mahasiswi ke Propam Polda Sumsel

Ia menilai, dalam video tersebut, Ko Ade dan pengacaranya nampak bersemangat dan percaya diri karena memegang SHM rumah atas nama Pak Sobli serta akta pengikat (PJB) yang seolah dianggap telah menjadi akta jual beli. “Hanya itu sepertinya yang membuat ia percaya diri,” kata Kholik. “Untung saja kami tidak kenal dengan Ko Ade dan pengacaranya. Jika kenal, pasti kami juga yang akan malu,” imbuhnya.

Menjawab pertanyaan awak media terkait berita viral kemarin, M. Kholik menegaskan bahwa apa yang disampaikan dan diceritakan dalam video tersebut “bukanlah satu kebenaran yang musti dipercayai. Itu hanyalah karangan cerita dari mereka.” Sebagai bukti, hari ini Ko Ade kembali dilaporkan terkait memasukkan keterangan palsu di dalam akta-akta yang dipegang Ko Ade saat ini.

“Itulah kenyataannya, dan ini berarti akta-akta yang dipegang Ko Ade saat ini mengandung keterangan yang belum tentu valid kebenarannya. Menurut kami ini musti diuji kebenaran atas keterangan-keterangan yang ada di dalam akta-akta tersebut dengan pendekatan hukum pidana,” jelas Kholik.

Ia menambahkan, apabila terbukti keterangan di dalam akta tersebut tidak benar, maka Ko Ade sebagai terlapor harus siap menanggung risiko penjara maksimal 7 tahun.

 

 

Hal serupa berlaku untuk SHM yang saat ini dipegang Ko Ade. “Lalu kenapa Ko Ade dilaporkan Pak Sobli ke kantor polisi dengan pasal penggelapan? Ini berarti dan bisa jadi terdapat perbuatan salah dari Ko Ade pada waktu itu, yang mana jika terbukti unsur daripada perbuatan penggelapan-nya,” ujarnya.

Pihak Kantor Hukum Harimau Sumatera Bersatu berharap laporan terbaru ini segera diproses secara profesional oleh pihak kepolisian.

Konfirmasi Pihak Kepolisian dan Terlapor

Kepala SPKT Polrestabes Palembang, saat dihubungi, membenarkan adanya laporan yang masuk dengan nomor: 1523/V/2025/Polrestabes Palembang Tanggal 20 Mei 2025, dan menyatakan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti.

Baca Juga:
Danrem 044/Gapo Ikuti Rakor Forkopimda Provinsi Sumsel

Sementara itu, Ko Ade, yang dikonfirmasi wartawan Portal Indonesia melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu (21/5/2025), memilih untuk tidak memberikan banyak komentar. “Silakan hubungi pengacara saya,” ujarnya singkat.

Dan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Novi, S.H, kuasa hukum Ko Ade juga belum memberikan respon. (Adi Simba)