Portal DIY

Seorang ASN Dilaporkan Langgar Netralitas ke BKN

Portal Indonesia
26
×

Seorang ASN Dilaporkan Langgar Netralitas ke BKN

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar (Brd/Portal Indonesia)

SLEMAN — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman meneruskan satu kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negera ASN ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.

Dugaan pelanggaran netralitas ASN Pemkab Sleman ini merupakan hasil penelusuran informasi awal yang dilakukan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Sleman dan telah dituangkan dalam laporan hasil pengawasan.

“Ya, kemarin kasus netralitas ASN tersebut, Kamis, 26 September 2024 kemarin kami teruskan ke BKN pusat dan ditembuskan ke BKN Regional Jateng-DIY dan Bawaslu DIY,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Minggu (29/9/2024).

Arjuna mengatakan, untuk Pemilihan Kepala daerah Serentak Tahun 2024 ini, setiap kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN memang tak lagi dteruskan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara).

Namun, berdasarkan amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap dugaan pelanggaran netralitas ASN kini ditangani oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Para anggota Bawaslu Sleman (Brd/Portal Indonesia)

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Kabupaten Sleman, Antonius Hery Purwito mengatakan, dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diteruskan Bawaslu Sleman ke BKN kali ini terkait tindakan seorang ASN Pemkab Sleman yang membagi-bagikan souvenir berupa sabun cuci tangan kepada ibu-ibu anggota Dasa Wisma Jogokerten, Trimulyo, Sleman, pada Kamis, 12 September 2024 lalu.

Sabun cuci tangan yang dibagikan ASN dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman itu dilabeli stiker bergambar salah satu bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman Kustini Sri Puirnomo-Sukamto.

Meski waktu itu belum ada penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU Sleman, namun patut diduga tindakan ASN tersebut telah menyalahi ketentuan terkait netralitas ASN.

Baca Juga:  Jasad Korban Mujana Penjala Ikan Ditemukan di Pinggir Pantai Pandansimo

“Setelah meminta keterangan dari beberapa ibu-ibu kelompok Dasa Wisma, Panwaslu Kecamatan Sleman pun memutuskan untuk meneruskan perkara ini ke BKN melalui Bawaslu Kabupaten Sleman,” kata Hery Purwito

Netralitas ASN, lanjutnya, merupakan sesuatu yang wajib dijaga oleh seluruh ASN, terlebih di masa-masa Pemilu atau Pilkada. Oleh sebab itu, dia pun mengimbau kepada seluruh jajaran ASN di Kabupaten Sleman hingga tingkat Kapanewon dan Desa untuk tetap menjaga netralitas selama penyelenggaraan Pilkada.

“Begitu juga kalau ada program, kebijakan yang menggunakan anggaran pemerintah sebaiknya tidak mengundang atau melibatkan paslon karena nanti bisa diduga tidak netral,” ujarnya. (Brd)

 

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.