Portal Jatim

Sentuh Kemanusiaan, Polresta Mamuju Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Pencurian Kotak Amal

Redaksi
×

Sentuh Kemanusiaan, Polresta Mamuju Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Pencurian Kotak Amal

Sebarkan artikel ini

MAMUJU – Sebuah langkah humanis ditunjukkan jajaran Polresta Mamuju melalui penyelesaian kasus pencurian kotak amal Masjid Muttahidah dengan pendekatan Restorative Justice, Senin (22/4/2025).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mamuju, Ipda Saskia Arum Pratidina, bersama Bhabinkamtibmas Desa Karampuang, Briptu Muh. Aswar, memfasilitasi proses mediasi terbuka antara pelaku dan pihak masjid.

Terduga pelaku, seorang perempuan muda berusia 19 tahun yang disebut dengan nama samaran Agnes, mengakui kesalahannya. Dalam mediasi yang berlangsung secara kekeluargaan, ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena desakan kebutuhan membeli obat golongan G (boje).

Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, menjelaskan bahwa keluarga pelaku telah meminta maaf secara langsung kepada pengurus masjid dan berjanji melakukan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang.

Sebagai wujud empati, Briptu Muh. Aswar turut mengantarkan Agnes ke dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan memberikan uang saku guna memenuhi kebutuhan mendesaknya.

Polresta Mamuju menegaskan bahwa pendekatan Restorative Justice ini merupakan bentuk komitmen mereka dalam menangani perkara ringan secara lebih bermartabat. Tak hanya menekankan keadilan dan kemanusiaan, langkah ini juga bertujuan memperkuat pembinaan sosial demi terciptanya lingkungan yang harmonis.

Baca Juga:
Mantan Kades Kalumpang Digerebek Check-In dengan Istri Orang di Wisma