Portal Jatim

Sengketa Lahan di Puspo, 13 Ahli Waris Gugat SHM No. 00139 Minta Dibatalkan 

Redaksi
×

Sengketa Lahan di Puspo, 13 Ahli Waris Gugat SHM No. 00139 Minta Dibatalkan 

Sebarkan artikel ini

PASURUAN – Didampingi oleh kuasa hukum Aditya Anugrah Purwanto, S.H., sebanyak 13 orang yang mengaku sebagai ahli waris sah atas sebidang lahan seluas kurang lebih 3.270 m² milik almarhum B. Semat/Mesidah, resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bangil, Pasuruan, beberapa hari lalu. Lahan tersebut tercatat dalam Letter C No. 168, Persil 4, yang berlokasi di Dusun Jurang Kecambah, Desa Jimbaran, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

Melalui sidang perkara Nomor 32/Pdt.G/2025/PN Bil, para penggugat meminta majelis hakim untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00139 atas nama Tukik, yang mereka anggap tidak sah secara hukum.

Tak hanya menggugat Tukik selaku Tergugat I, para ahli waris melalui kuasa hukumnya juga menggugat Kepala Desa Jimbaran dan ATR/BPN Kabupaten Pasuruan sebagai pihak yang dinilai turut bertanggung jawab dalam proses penerbitan sertifikat tanah tersebut.

Meskipun kecewa karena para tergugat tidak hadir dalam sidang perdana dengan agenda mediasi yang digelar Selasa, 6 Mei 2025, Aditya tetap berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas.

“Katiman, ayah dari Tergugat I, bukanlah ahli waris dari B. Semat/Mesidah. Ia merupakan pihak lain yang tidak memiliki hubungan darah maupun hak atas tanah tersebut. Baik Tergugat I maupun Tergugat II mengetahui siapa ahli waris yang sah,” ujar Aditya kepada media portal-indonesia.com, Rabu (7/5) siang.

Menurut Aditya, para penggugat telah mengajukan penetapan ahli waris serta pembagian hak sesuai hukum untuk memenuhi persyaratan administrasi penerbitan SHM atas tanah warisan almarhum B. Semat/Mesidah yang terletak di Dusun Jurang Kecambah, Desa Jimbaran, sesuai Letter C No. 168 Persil 4 D II dengan luas 0,933 Ha atau 9.330 m².

Adapun batas-batas lahan tersebut dijelaskan sebagai berikut:

  • Sebelah Barat: Jalan Umum
  • Sebelah Timur: Jurang Kecil
  • Sebelah Utara: Tanah milik Sumanis dan Moali
  • Sebelah Selatan: Tanah milik Tukik, yang menurut kuasa hukum merupakan bagian dari harta peninggalan B. Semat/Mesidah.
Baca Juga:
Walikota Solo Hadiri Peringatan Hari Pers Nasional 2025 di Contryside

“Berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Pasuruan Kelas IA, para penggugat adalah ahli waris sah dari almarhum B. Semat/Mesidah,” tambah Aditya.

Mengacu pada Posita No. 31, tanah seluas 3.270 m² yang disengketakan disebut sah menjadi milik para penggugat.

Aditya juga menyampaikan bahwa pada 14 November 2022, sempat dilakukan mediasi antara penggugat dan Tergugat I di Kantor Desa Jimbaran, disaksikan oleh Kepala Desa selaku Tergugat II. Dalam mediasi tersebut, Tergugat I menunjukkan copy Letter C No. 686 atas nama Katiman/Liwati yang telah distempel oleh Kepala Desa dengan keterangan bahwa Katiman/Liwati adalah ahli waris dari B. Semat/Mesidah.

“Diduga, Tergugat I mengajukan sertifikat atas dasar Letter C No. 686 tersebut dan menghilangkan fakta bahwa para penggugat adalah ahli waris sah. Hal ini juga diketahui oleh Tergugat II,” terang Aditya.

Ia menambahkan, sesuai Pasal 29 ayat (1) Peraturan Menteri ATR/BPN No. 21 Tahun 2020, pembatalan sertifikat tanah dapat diajukan apabila terdapat dugaan cacat yuridis serta adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Intinya, kami meminta Pengadilan Negeri Bangil untuk meletakkan sita jaminan terhadap objek tanah bersertifikat SHM No. 00139 atas nama Tukik, agar tanah tersebut tidak dialihkan selama proses hukum berlangsung,” tutupnya. (Ek)


Meta Deskripsi (SEO):
13 ahli waris gugat SHM No. 00139 milik Tukik di PN Bangil, Pasuruan, dan minta pembatalan sertifikat karena diduga cacat hukum dalam sengketa lahan di Puspo.

Tag (tanpa pagar, pisahkan dengan koma):
sengketa lahan Pasuruan, gugatan tanah Puspo, SHM 00139 dibatalkan, ahli waris B Semat, PN Bangil 2025

Souhaitez-vous que je vous aide à créer une image principale optimisée pour Google Discover ?