Portal Jatim

Sengketa Batas Tanah Memanas di Semare, Proses Pengukuran oleh BPN Pasuruan Gagal Total: Ini Biang Keroknya

Redaksi
×

Sengketa Batas Tanah Memanas di Semare, Proses Pengukuran oleh BPN Pasuruan Gagal Total: Ini Biang Keroknya

Sebarkan artikel ini

PASURUAN – Harapan para ahli waris keluarga almarhum Hj. Salamah pupus sudah. Proses pengukuran lahan yang telah dijadwalkan dan disaksikan sejumlah pihak pada Kamis (26/6) di Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, kembali batal dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan. Penyebabnya: konflik kepemilikan dan batas lahan yang makin memanas.

Permasalahan mencuat setelah muncul klaim tumpang tindih antara pihak ahli waris almarhum H. Hamid/H. Khoiron dan pihak pemohon dari keluarga Hj. Salamah. Masing-masing bersikukuh dengan klaim kepemilikan dan batas wilayah berdasarkan Letter C dokumen yang keabsahannya kerap menjadi sorotan dalam perkara agraria.

Lahan yang disengketakan berada di lokasi strategis, berbatasan langsung dengan HCML (utara), PGN (selatan), Sungai Welang (barat), serta Tanah Kas Desa (timur) yang kini digunakan sebagai fasilitas umum (fasum) dan jalur irigasi.

Padahal sebelumnya, semua pihak telah sepakat untuk hadir dalam proses pengukuran yang dilaksanakan oleh BPN, bahkan difasilitasi langsung di Balai Kecamatan Kraton dengan dihadiri Camat, Kapolsek, Danramil, Kabag Ops Polres, Kesbangpol, hingga Satpol PP.

Namun, kesepakatan tinggal kesepakatan. Sejumlah pihak memilih walk-out dan menolak menandatangani berita acara pengukuran. Alasan mereka: proses tidak transparan dan ada indikasi pemaksaan batas lahan oleh salah satu pihak.

“Ini wanprestasi. Pihak pemohon mengukur sendiri batas tanah tanpa persetujuan saksi atau dasar yang jelas. Seharusnya dimulai dari batas yang telah bersertifikat, seperti PGN dan HCML,” ujar Ayi Suhaya, kuasa hukum dari ahli waris almarhum H. Khoiron.

Ia juga menyoroti keberadaan fasilitas umum (jalan) yang kini justru diklaim sepihak hanya dengan bermodal Letter C.

Proses Pengukuran lahan di Semare

“Kalau jalan umum dikuasai pribadi, kasihan masyarakat. Apalagi buktinya cuma Letter C, bukan sertifikat. Ini rawan disalahgunakan,” tegasnya.

Baca Juga:
Meresahkan, Satlantas Polresta Malang Kota Obrak Dan Amankan Motor Pebalap Liar

Menurut Ayi, Letter C bukan bukti kuat dalam menentukan batas pasti, karena sifatnya hanya kerawangan desa yang belum tentu akurat. Ia pun menilai proses ini cacat hukum jika tetap dipaksakan tanpa kesaksian sah.

“Kalau tidak ada saksi resmi, proses naik status tanah dari Letter C ke SHM bisa dianggap cacat hukum,” paparnya.

Kepala Desa Semare, Mustakim, turut menyatakan sikapnya yang enggan menandatangani proses pengukuran bila prosedurnya tidak sesuai aturan.

“Kalau tidak sesuai mekanisme, saya tidak berani tanda tangan,” katanya singkat.

Dari pihak pemohon, kuasa hukum keluarga Hj. Salamah, Lutfi S.H., menyatakan akan membawa sengketa ini ke jalur hukum.

“Kami siap menempuh jalur pengadilan demi kepastian hukum,” ucap Lutfi singkat.

Sengketa tanah di Desa Semare ini menjadi potret rumitnya konflik agraria yang masih kerap terjadi di daerah. Proses hukum pun tampaknya jadi satu-satunya jalan keluar.