Portal Jatim

Sempat Buang Sabu ke Parit, “Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ciduk Dua Pengedar

Redaksi
×

Sempat Buang Sabu ke Parit, “Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ciduk Dua Pengedar

Sebarkan artikel ini

MUSI RAWAS – Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) yang dijuluki “Eagle Squad” kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bumi Lan Serasan Sekentenan.

Tim ini sukses meringkus dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di Jalan Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dua tersangka yang diamankan adalah Tutur Winarto (29) dan Deki Tri Pratama (25), keduanya warga Desa Campur Sari (SP4), Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan berisi sabu seberat 8,72 gram.

Kasat Narkoba Polres Mura, AKP Aston Lasman Sinaga SH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar TKP. Berdasarkan informasi tersebut, “Eagle Squad” segera melakukan patroli di sepanjang Jalan Tugumulyo-Lubuklinggau.

Saat mendapati dua tersangka melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BD 6398 GJ, petugas langsung melakukan pengejaran. Salah satu tersangka sempat mencoba melarikan diri dan membuang sabu ke dalam parit di sekitar lokasi, namun upaya itu gagal. Tim berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti yang sempat dibuang.

“Hasil interogasi awal mengungkap bahwa barang bukti itu milik mereka dan akan diedarkan. Sebelum dibuang, sabu tersebut disimpan dalam saku jaket hitam merek GREENLIGHT milik tersangka Tutur Winarto,” jelas AKP Aston.

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp800 juta.

Baca Juga:
Polres Musi Rawas Ikuti Asistensi Ops Mantap Praja Musi 2024 Polda Sumsel

“Penangkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.