YOGYAKARTA – Seorang perempuan pengelola bisnis paralayang, RA (40) di Karanganyar, Jawa Tengah dibekuk bersama kedua temannya saat akan menggunakan narkoba di rumahnya pada Rabu (18/8/2021) malam.
Kombes Pol Tri Yunianto, SH selaku Kabid Pemberantasan mewakili Kepala Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) DIY dalam penjelasannya mengatakan
penangkapan ini merupakan pengembangan kasus penangkapan RD dengan barang bukti ganja 85 gram di kawasan Sleman pada Juli lalu. “Target utama kita sebenarnya adalah RA, tapi saat penggrebekan berlangsung terdapat dua orang lelaki yang juga mau menyalahgunakan shabu,” ujar Kombes Tri Yunianto, Kamis (19/8/2021).
Tri mengatakan tim pemberantasan menemukan barang bukti berupa 14 paket kecil dan 1 bungkus plastik narkotika jenis methamphetamine yang ditempel dan disembunyikan di balik keset di bawah kolong tempat tidur pelaku.
Selain paket narkotika, lanjutnya juga diamankan plastik klip, timbangan, dan alat hisap sabu.
“Total kami amankan tiga pelaku, ketiganya sama-sama positif saat dilakukan tes urine untuk screening methamphetamine,” jelasnya.
Selain tersangka RA, dua lainnya yang diamankan petugas BNN adalah tersangka AP (18) dan BH (31). Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor BNNP DIY untuk pengembangan kasus tersebut. (bams)