Portal DIY

Sekda Sleman Serukan Netralitas ASN di Pilkada 2024

Portal Indonesia
36
×

Sekda Sleman Serukan Netralitas ASN di Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Sekda Sleman Susmiarto dan Kepala Kesbangpol Sleman Indra Darmawan saat Podcast di Studio radio Star FM Yogyakarta (Brd/Portal Indonesia)

SLEMAN – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Susmiarto meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di daerahnya untuk bersikap netral dalam Pilkada serentak 2024.

Penegasan itu disampaikannya dalam kegiatan Podcast yang digagas Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten mengandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sleman yang disiarkan langsung oleh radio Star FM Yogyakarta, Rabu (25/9/2024).

Dalam kegiatan Podcast tersebut juga menghadirkan narasumber lain yaitu. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Keabangpol) Kabupaten Sleman, Indra Darmawan.

Menurut Susmiarto, terkait netralitas ASN, Pemkab Sleman telah memiliki satuan tugas netralitas pegawai aparatur sipil negara. ASN dilarang memberikan dukungan, ikut kampanye, menjadi peserta kampanye, termasuk menggunakan fasilitas negara.

Dia menjelaskan, regulasi dalam Undang-undang ASN telah dijabarkan soal netralitas, termasuk produk hukum Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur kepala desa atau lurah dan perangkat desa (pamong desa) tidak berpihak kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati.

“Kita sudah punya surat edaran nomor 0530 tahun 2024 tentang netralitas dalam melaksanakan pemilihan umum, jadi itu tidak sekedar di pilkada, berlaku sejak pilpres dan pileg kemarin,” jelas dia.

Sanksi tegas akan diterapkan jika ditemukan pelanggaran. Secara prosedur diawali teguran hingga sangksi penerapan disiplin pegawai. Di luar kewenangannya, pihaknya menyerahkan kepada Bawaslu untuk menindak sesuai aturan yang berlaku.

Sekda Sleman Susmiarto

“Dari laporan atau aduan masyarakat, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada kami, untuk ditindaklanjuti berkoordinasi dengan komisi aparatur negara di Badan Kepegawaian Negara ,”sebutnya.

Dia pun berpesan, kepada siapapun yang mengetahui dugaan keterlibatan ASN di lingkungannya bisa melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga:  Jatuh Tempo Pelunasan PBB P2 30 Juni, Terlambat Didenda

“Tentunya laporan itu harus disertai bukti dan data pendukung yang akurat,” sambungnya.

Sedang Kepala Kesbangpol Sleman Indra Darmawan menyampaikan, guna mendukung pelaksanaan Pilkada 2024, Pemkab Sleman pun telah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan bupati dan calon wakil bupati yang bersumber dari APBD sebesar Rp87 miliar .

“Dana sebesar itu, digelontorkan sebagai dana hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp 44, miliar dan untuk Bawaslu sekitar Rp 13 miliar. Disamping itu kita ada pendanaan untuk pengamanan sekitar Rp 30 miliar,” beber Indra.

Indra berkata, kesuksesan pilkada tidak lepas dari peran seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusifitas. Mulai dari pemerintah, penyelenggara pemilu, TNI-Polri, serta keterlibatan tokoh agama, tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat.

“Saya melihat masyarakat Sleman sudah cukup dewasa dan damai dari dulu, namun kita tetap waspada. Nanti kita butuh dukungan jaga warga di setiap kalurahan, kemudian mitra seperti FKDM, FKUB dan tokoh masyarakat,”katanya.

Perlu diketahui, Pilkada Sleman muncul dua pasang calon, yaitu paslon nomor urut 1 yakni Kustini Sri Purnomo – Sukamto dan paslon nomor urut dua Harda Kiswaya – Danang Maharsa. Tahapan Pilkada 2024 telah memasuki masa kampanye sejak 25 September hingga 23 November 2024. Sedangkan Pemungutan suara akan digelar pada 27 November 2024. (Brd)

 

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.