LAHAT — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika berdasarkan laporan polisi LP/A-81/XII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tertanggal 30 Desember 2024. Operasi penangkapan dilakukan di Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 30 Desember 2024, pukul 12.00 WIB, dengan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lahat, AKP Khairudin, S.H. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Tonisko bin Rumaja (29 tahun), warga Desa Suka Cinta, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.
Barang Bukti yang Diamankan:
1. Satu paket serbuk kristal putih diduga sabu seberat bruto 3,44 gram.
2. Satu paket serbuk kristal putih diduga sabu seberat bruto 2,43 gram.
3. Dua puluh butir tablet kuning diduga ekstasi seberat bruto 7,84 gram.
4. Satu batang pipet plastik dengan ujung runcing.
5. Satu buah kunci merk KODAI.
Menurut keterangan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono, S.H., tersangka diduga sebagai pengedar narkotika. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lahat untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Lahat. Tersangka akan diproses sesuai Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Aiptu Lispono.
Polres Lahat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.