LAHAT – Satresnarkoba Polres Lahat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (25/3/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di rumah terduga pelaku di Desa Tanjung Tebat, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.
Pelaku yang diamankan adalah Randi Saputra (24), warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Lahat Selatan . Berdasarkan hasil penyelidikan, lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Kasat Resnarkoba Polres Lahat segera mengerahkan tim untuk melakukan penggerebekan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 14 paket kecil sabu seberat 2,76 gram
- 12 paket kecil sabu seberat 12,33 gram
- 2 bal plastik klip transparan
- 2 unit timbangan digital
- 2 dompet kecil dan 1 potong celana panjang
Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH., menjelaskan bahwa pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Randi Saputra dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , yang mengancamnya dengan hukuman berat.