Portal Sumsel

Satresnarkoba Musi Rawas Grebek Sarang Sabu, Tangkap Buruh dan Sita Lebih dari 10 Gram Barang Bukti

Redaksi
×

Satresnarkoba Musi Rawas Grebek Sarang Sabu, Tangkap Buruh dan Sita Lebih dari 10 Gram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

MUSI RAWAS – Perang melawan narkotika terus digaungkan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Musi Rawas. Pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, tim opsnal yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Aston L. Sinaga, SH berhasil menggerebek sebuah rumah di Dusun II, Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan transaksi sabu.

Operasi ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil menangkap seorang buruh berinisial Sapar Agustiawan (32) yang sedang berada di ruang tengah rumahnya.

Saat digeledah, polisi menemukan 12 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu—terdiri dari 11 bungkus kecil dan 1 bungkus sedang seberat total bruto 9,95 gram, serta tambahan 0,41 gram dari dalam dompet yang disembunyikan di atas papan dekat langit-langit. Total barang bukti mencapai 10,36 gram.

Barang bukti lainnya yang turut disita antara lain:

  • 1 pipet berbentuk skop
  • 2 bal plastik klip kosong
  • 1 unit HP Vivo biru muda
  • 1 dompet kulit coklat

Dalam interogasi awal, pelaku mengaku sabu tersebut milik rekannya berinisial KP, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia juga mengakui akan membagi hasil penjualan sabu bersama KP.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH menegaskan komitmennya, “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Segala bentuk penyalahgunaan akan kami sikat habis, tanpa pandang bulu.”

Baca Juga:
Polres Lahat Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Musi 2025, Jamin Idul Fitri Aman dan Nyaman