LAHAT – Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Sukajadi, Kecamatan Pseksu, Kabupaten Lahat, akhirnya berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Pseksu.
Kapolsek Pseksu Ipda Zulkarnain, SH., MH., memimpin langsung pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari korban bernama Derfi bin Sukaini (39), seorang petani asal Desa Sukajadi.
Kejadian terjadi pada Jumat dini hari, 25 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, saat sepeda motor Honda SONIC milik korban yang terparkir di teras rumah raib digondol maling.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan intensif hingga pada Minggu malam, 4 Mei 2025 pukul 21.00 WIB, polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor warna hitam BG 2449 EAF berikut dua orang terduga pelaku.
Terduga pertama, ALHAFIS (23), warga Desa Suka Merindu, Kecamatan Kikim Barat, mengaku memperoleh motor tersebut dari seseorang bernama ANDRA (25), yang juga warga desa yang sama.
ALHAFIS mengaku membeli motor curian itu seharga Rp2.500.000. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan ANDRA di lokasi tak jauh dari penangkapan pertama.
STNK yang ditemukan sesuai dengan identitas kendaraan milik korban, sehingga memperkuat bukti tindak pidana.
Saat ini, kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pseksu dan akan dilimpahkan ke Polres Lahat untuk proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 363 atau 480 KUHP tentang pencurian dan penadahan.
Kapolsek Pseksu menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak kriminalitas demi menjaga keamanan masyarakat.