SIDOARJO — Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil menguak tabir kekerasan yang melibatkan dua kelompok pemuda pada Minggu dini hari, 13 Oktober 2024, di kawasan Kutuk, Sidokare, Sidoarjo.
Dalam insiden ini, polisi telah menetapkan satu tersangka, A.M. (25), beserta tiga remaja lainnya yang masih di bawah umur, terkait agresi kekerasan yang menimpa M.N.A. (18), pemuda dari Wonokromo, Surabaya.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, mengungkapkan detail kejadian. “A.M. melakukan satu pukulan ke rahang kanan korban dengan tangan kosong dan menginjak punggung sebelah kiri M.N.A. sebanyak dua kali,” jelasnya. Selasa, (29/10/2024).
Kekacauan ini bermula saat kelompok A.M., dalam perjalanan pulang dari Mojokerto, berpapasan dengan kelompok M.N.A. di Wonoayu. Yang awalnya hanya saling ejek, segera melebar menjadi tantangan untuk bertemu di Gading Fajar.
Namun, melihat jumlah anggota kelompok M.N.A. yang lebih banyak, A.M. dan rekan-rekannya memutuskan untuk berpindah lokasi ke Sidokare.
Setibanya di lokasi, M.N.A. berhenti di depan warung kopi sebelum dikejar oleh kelompok A.M. M.N.A. dan yang lainnya mencoba melarikan diri, namun dua anggota kelompoknya terjatuh dan dibawa ke warung kopi, di mana mereka kemudian mengalami kekerasan fisik oleh A.M.
“Setelah kejadian tersebut, tim kami berhasil meringkus tersangka A.M. atas perbuatannya,” ungkap AKP Fahmi.
Kini, A.M. terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun sesuai Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP terkait tindakan kekerasan yang dilakukannya.
Kasus ini menggambarkan keseriusan pihak kepolisian dalam menindak segala bentuk kekerasan, terutama di kalangan remaja dan kelompok pemuda.
Polresta Sidoarjo berkomitmen untuk mencegah insiden serupa di masa mendatang.