Portal Jatim

Satreskrim Polresta Mamuju Periksa Terlapor Kericuhan di Depan TPS 24

Redaksi
76
×

Satreskrim Polresta Mamuju Periksa Terlapor Kericuhan di Depan TPS 24

Sebarkan artikel ini

MAMUJU – Insiden kericuhan antar pendukung pasangan calon (paslon) di TPS 24 Binanga, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat, kini memasuki babak baru.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/262/XI/2024/Resta Mamuju, Satreskrim Polresta Mamuju telah memanggil dan memeriksa dua terlapor utama dalam kejadian tersebut, Rabu (27/11/2024).

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin, melalui Kanit Pidum Ipda Ansar, mengonfirmasi perkembangan kasus ini. “Benar, hari ini dua terlapor, Rijal (35) dan Ruski (27), telah hadir di ruang Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan,” ungkap Ipda Ansar, Senin (2/12/2024).

Dari hasil pemeriksaan, kedua terlapor mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban, Mansyur alias Ancu, di lokasi kejadian. Lebih lanjut, Rijal juga mengakui kepemilikan sebilah parang yang sebelumnya diamankan polisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Dalam waktu dekat, setelah seluruh proses penyelidikan rampung, akan digelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini layak ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka,” jelas Ansar.

Kericuhan di depan TPS ini sempat menjadi perhatian publik, menyoroti dinamika persaingan politik yang memanas di wilayah tersebut. Polresta Mamuju berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi menjaga ketertiban dan keadilan.

Baca Juga:
Masyarakat Mubar Gelar Yasinan dan Doa Bersama untuk Paslon Darwin-Ali Basa