Portal Jatim

Satreskrim Polresta Malang Kota Ungkap Kasus Curanmor, 5 Tersangka Dibekuk

Redaksi
35
×

Satreskrim Polresta Malang Kota Ungkap Kasus Curanmor, 5 Tersangka Dibekuk

Sebarkan artikel ini
konferensi pers pengungkapan kasus Curanmor di Polresta Malang Kota.

KOTA MALANG  – Menjelang akhir tahun, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota mencatat keberhasilan dengan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di dua wilayah Polsek jajaran. Dalam pengungkapan ini, empat pelaku dan satu penadah berhasil diamankan, Selasa (24/12/2024).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Soleh, yang menghadirkan lima tersangka bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian.

Dalam keterangannya, Kompol M. Soleh mengungkapkan keberhasilan ini berkat kerja sama antara jajaran Polsek Kedungkandang dan Lowokwaru dengan Satreskrim Polresta Malang Kota.

“Akhir-akhir ini, Kota Malang sering menjadi sasaran kasus Curanmor yang mendapat perhatian serius dari masyarakat dan bapak Kapolresta. Oleh karena itu, kami bersama jajaran Polsek berkomitmen melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar M. Soleh.

Lima tersangka yang diamankan diketahui sering beraksi di wilayah Malang Raya. Mereka adalah NA (33), warga Klojen; RA (36) dan RW (33), warga Bumiayu; ZM (43), warga Gadang; serta YP (33), warga Kabupaten Blitar.

Menurut Kasatreskrim, modus operandi kelompok ini adalah dengan berburu kendaraan di tempat sepi. Setelah menemukan motor terparkir tanpa pengamanan ekstra, mereka segera merusak rumah kunci menggunakan kunci T.

“Kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Kami juga mengimbau masyarakat agar melengkapi kendaraan mereka dengan kunci ganda, terutama saat momen Nataru seperti ini, di mana aksi kejahatan Curanmor kerap meningkat,” tutup M. Soleh.

(Junaedi)

Baca Juga:
CSR Peduli Warga, Dua Perusahaan Tambang di Gunung Malang Berikan Bantuan Sembako