PONOROGO – Team Resmob Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan 2 orang Pelaku Kasus Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Diponegoro, Kelurahan Tambakbayan, Ponorogo pada Jumat (20/08) lalu.
Ungkap kasus pencurian dengan pemberatan tersebut disampaikan Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo saat rilis di Mapolres Ponorogo, Sabtu, (18/09) siang.
Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo menyebut Pelaku berinisial HB, (31) pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta dengan alamat Rt 002 / 000, Desa Kedaton, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Sedangkan Pelaku kedua berinisial AY (27 ) pria yang masih berstatus Mahasiswa dengan alamat Kutaraya, Rt 000/ 000, Desa Kutaraya, Kecamatan Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering ulur.
“Para Pelaku ini melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan dengan modus merusak pintu mobil sebelah kanan dan mengambil barang berharga di dalam dashboard mobil dan diperkirakan korban mengalami kerugian materi senilai Rp 24.900.000 (dua puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah),” terang Kapolres.
Kapolres menjelaskan kronologis kejadian berawal pada Jumat, tanggal 20 Agustus 2021 sekira pukul 11.00 WiB siang korban bersama istri datang ke BNI cabang Ponorogo untuk mengambil uang, kemudian korban pergi ke mall Keraton Ponorogo untuk membeli baju, dilanjutkan kemudian korban pergi ke toko Sumber Makmur di Jln. Diponegoro untuk membeli alat tulis.
“Ketika korban berada di dalam toko sumber makmur, terdengar suara alarm mobilnya berbunyi dan korban melihat ada orang yang keluar dari dalam mobilnya dan kemudian pergi berboncengan ke arah utara, mendapati hal tersebut korban kemudian melihat bahwa pintu kanan mobilnya dalam keadaan rusak dan dashboard dalam mobil sudah terbuka serta uang yang ditaruh di dalam dashboard mobil juga raib,” terangnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, lanjut Kapolres, Unit Resmob Satreskrim Polres melakukan serangkaian kegiatan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kemudian didapati pelaku AY dan HB berada di Hotel Citra Indah Jalan Prof.Dr Soepomo di Kota Yogyakarta. Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke kantor Satreskrim Polres Ponorogo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) 5e KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.(*)