MUSI RAWAS – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil membongkar praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.
Dalam operasi yang berlangsung Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, dua pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Dua tersangka, Arafik (56) dan Arjuno (57), merupakan warga Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin. Informasi ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, Iptu Ryan Tiantoro Putra, S.Tr.K., SIK., didampingi Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto, S.H., dan Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda, S.I.P., pada Jumat (17/1/2025).
“Benar, Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas telah membongkar praktik pengeboran minyak ilegal di Desa Sungai Pinang dan menahan dua pelaku,” ujar Iptu Ryan Tiantoro Putra.
Operasi bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas pengeboran minyak ilegal di wilayah tersebut. Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/1/I/2025, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bersama Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas langsung bergerak ke lokasi.
Setiba di lokasi, petugas memergoki pelaku sedang melakukan pengeboran. Kedua pelaku beserta barang bukti langsung diamankan. Ditemukan pula sekitar 70 sumur pengeboran di area tersebut, namun sebagian besar sudah tidak aktif.
Barang Bukti yang Diamankan
Barang bukti yang berhasil disita meliputi:
- 12 jerigen berisi minyak mentah berkapasitas 35 liter
- Satu buah tameng bergulung tali
- Satu batang pipa besi canting
- Satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa surat
- Satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam dengan nomor polisi BG-8687-NI beserta STNK
- Satu buah tangki Tedmon berkapasitas 1.000 liter.
Para tersangka dijerat Pasal 52 dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Ancaman hukuman maksimal adalah 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
“Pelaku kami tangkap saat tengah melakukan pengeboran. Sesuai ketentuan, mereka diancam pidana penjara hingga enam tahun dan denda mencapai Rp60 miliar,” tegas Iptu Ryan.
Satreskrim Polres Musi Rawas terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan illegal drilling lainnya di wilayah tersebut. (*)