Portal Sumsel

Satreskrim Polres Musi Rawas Bekuk Otong, Curi 119 Janjang Sawit Milik PT AKL

Redaksi
107
×

Satreskrim Polres Musi Rawas Bekuk Otong, Curi 119 Janjang Sawit Milik PT AKL

Sebarkan artikel ini

MUSI RAWAS | Aksi pencurian buah kelapa sawit kembali terjadi di wilayah Musi Rawas. Kali ini, SR (31) alias Otong, warga Kampung IV, Desa Muara Kati Lama, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), tak berkutik saat ditangkap pihak keamanan PT Agro Kati Lama (AKL) dan diserahkan ke Satreskrim Polres Musi Rawas, Jumat (4/4/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Otong diduga mencuri 119 janjang buah kelapa sawit dengan berat total mencapai 1.540 kilogram. Jika diuangkan, hasil curian itu diperkirakan senilai Rp5.263.720. Aksi nekat tersebut dilakukan di Blok 17E14 Divisi 3, Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, pada siang hari sekitar pukul 12.50 WIB.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, didampingi Kasi Humas Ipda Aji Lamsari membenarkan penangkapan ini saat dikonfirmasi, Sabtu (5/4/2025).

“Benar, Satreskrim berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian sawit milik PT AKL,” ujar Kapolres.

Berdasarkan laporan polisi LP/ B / 67 / IV / 2025 / SPKT / POLRES MUSI RAWAS/ POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 4 April 2025, SR tidak beraksi sendiri. Ia diduga berkomplot dengan dua rekannya berinisial HN dan CN yang kini masih buron (DPO). Beruntung, petugas keamanan berhasil menangkap SR di lokasi, sementara kedua rekannya melarikan diri ke arah hutan.

Barang bukti yang disita cukup lengkap, antara lain: 119 janjang sawit, 137 potongan bambu kecil yang telah ditajamkan, empat batang bambu, satu buah dodos (alat panen sawit), dan dua buah keranjang.

Saat diperiksa, SR mengakui perbuatannya. Kini ia harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum, sementara aparat terus memburu dua pelaku lainnya yang masih kabur.

Baca Juga:
Tertangkap Basah! Tiga Pencuri Sawit PT. MUL Diringkus Polisi Tommo Saat Angkut TBS ke Mobil