Portal Sumsel

Satreskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan

Redaksi
×

Satreskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan

Sebarkan artikel ini

LAHAT — Pada Senin, 10 Februari 2025, Kapolres Lahat AKBP God Parlasro SH.SIK.MH, bersama Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama S.Trk.SIK.MSi, Kasi Humas AKP Mastoni SE, Kapolsek Jarai Iptu Darma Putra, Kanit Pidum Ipda Deny Apriyanto SH, dan Kanit Reskrim Polsek Jarai Aipda Doni, menggelar konferensi pers di lobi Mako Polres Lahat. Mereka mengungkap kasus pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan (Curat) yang melibatkan pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat (3) KUHP.

Kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B-04/XI/24/SS/Res Lahat/Sek Jarai tanggal 13 November 2024, terkait penemuan mayat di Antaran Ayek Kuhe, Sungai Jernih, Desa Muara Payang, Kec. Muara Payang, Kab. Lahat. Korban, M. Amin bin Hanapia (71 tahun), warga Nendagung, Pagar Alam Selatan, ditemukan tewas dengan luka-luka parah. Tersangka, Harliko Darliansyah bin Riko (28 tahun), warga Desa Sawah, Kec. Muara Pinang, Kab. Empat Lawang, berhasil ditangkap setelah melakukan perlawanan terhadap petugas.

Pada Jumat, 25 Oktober 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, korban terakhir terlihat di kebun kopinya. Dua minggu kemudian, pada Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 11.30 WIB, mayat korban yang sudah membusuk ditemukan oleh anak korban, Lius Heriansyah. Mayat tersebut ditemukan tidak jauh dari pondok kebun korban. Lius melaporkan kejadian ini ke Polsek Jarai setelah melihat kondisi mayat yang sudah tidak dikenali.

Tim gabungan dari Polsek Jarai, Kepala Desa, Perangkat Desa, petugas Puskesmas, dan warga setempat segera menuju TKP. Tim Identifikasi (INAFIS) Polres Lahat memeriksa mayat dan memindahkannya ke RSUD Basemah Pagaralam untuk autopsi. Hasil autopsi menunjukkan luka terbuka di punggung, retak tulang belikat kiri, patah tulang pengupil kiri, dan retak tulang tengkorak kiri yang menyebabkan kematian korban.

Baca Juga:
Kapolres Musi Rawas Hadiri Kunjungan Kerja Pangdam II/Sriwijaya, Perkuat Sinergi TNI-Polri

Motif tersangka adalah menguasai harta korban. Tersangka memukul kepala korban dari belakang menggunakan batang kopi, lalu menusuk bagian belikat kanan dan kiri dengan keris hingga korban meninggal. Tersangka juga mengambil harta korban, termasuk sepeda motor BG 4189 EJ, handphone Nokia warna biru, dan uang tunai Rp 2.000.000.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti, tim Reskrim Polsek Jarai berhasil mengidentifikasi tersangka. Pada saat penangkapan di Talang Limau, Desa Batu Bidung, Kec. Ulu Musi, Kab. Empat Lawang, tersangka melakukan perlawanan dengan senjata tajam. Petugas terpaksa menembak kaki tersangka untuk mengamankannya. Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan pasal 365 ayat (3) KUHP (pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian). Kedua pasal ini mengancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH, menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Lahat dalam menindak tegas kejahatan berat.