Portal Jatim

Satreskrim Polres Empat Lawang Ringkus Komplotan Curat

Redaksi
83
×

Satreskrim Polres Empat Lawang Ringkus Komplotan Curat

Sebarkan artikel ini

EMPAT LAWANG – Dalam waktu relatif singkat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menimpa warga Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi.

Tiga pelaku yang terlibat dalam aksi kriminal ini berhasil diringkus tim gabungan di bawah komando Kanit Pidum IPDA Marwan Syarif dan arahan Kasat Reskrim IPTU Adam Rahman, S.Tr.K.

Kasus ini terjadi pada Kamis dini hari, 23 Januari 2025. Korban, Ihsan Nopiko, sempat memarkirkan motor Honda Beat Street miliknya di dapur rumah sebelum beristirahat. Namun pagi harinya, ia terkejut menemukan pintu belakang terbuka dan motornya raib. Sebilah besi ditemukan di dekat jendela kamar, diduga digunakan pelaku untuk mencongkel masuk.

Menanggapi laporan korban, Unit Pidum bergerak cepat. Dari hasil penyelidikan intensif, pada Selasa (15/04/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, tiga pelaku yakni Riko Ardiansyah (18), Nanda Saputra (22), dan Depri Oktavio (22) berhasil diamankan di wilayah Desa Terusan Lama. Mereka mengaku menjual motor hasil curian ke Kecamatan Talang Padang.

Barang bukti yang diamankan:

  • Fotokopi STNK dan BPKB atas nama Nopi Yohendra.

Langkah cepat polisi dalam menangani kasus ini meliputi:

  1. Laporan resmi dan olah TKP.
  2. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti.
  3. Interogasi dan penahanan tersangka.
  4. Koordinasi lanjutan dengan pihak kejaksaan.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Adam Rahman, menyampaikan apresiasi atas kecepatan kerja tim di lapangan dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar serta memastikan keamanan rumah, khususnya pada malam hari.

Baca Juga:
Viral! Rakor KPU Probolinggo di Banyuwangi Dihibur DJ, Dana Hibah Pilkada Disorot