Portal Jatim

Satres Narkoba Polres Lahat Bekuk Pengedar Sabu, Ganja, dan Ekstasi

Redaksi
×

Satres Narkoba Polres Lahat Bekuk Pengedar Sabu, Ganja, dan Ekstasi

Sebarkan artikel ini

LAHAT – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali menunjukkan taringnya. Di bawah komando IPTU L.A.E. Tambunan, SH, MH, petugas berhasil meringkus seorang pengedar narkotika pada Senin malam (23/6/2025) di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat.

Tersangka diketahui bernama Tri Yudho Utomo (30), warga Desa Karang Anyar. Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkoba, yakni:

  • 6 butir ekstasi merah muda bermerek tengkorak (brutto 2,64 gram)
  • 7 paket kecil sabu (brutto 1,68 gram)
  • 1 paket ganja (brutto 2,86 gram)

Tak hanya itu, turut diamankan pula barang bukti penunjang, seperti ponsel Android Vivo, pakaian, dan sepeda motor Yamaha Gear BG 6681 EAI.

Penangkapan bermula dari laporan warga yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan, tim gabungan yang dipimpin Kanit Idik I dan II langsung bergerak cepat, hingga menangkap pelaku berikut seluruh barang bukti.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat pasal 114 ayat (1) jo. 112 ayat (1) jo. 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasubsi Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono, SH, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan komitmen pihaknya dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Lahat.

Baca Juga:
Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat dan Disperindag Sidak Ketersediaan Pupuk Subsidi: Stok Aman, Harga Stabil