SIDOARJO – Peristiwa mengerikan mengguncang kawasan perumahan di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, ketika seorang satpam tega melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 8 tahun, bernama M. Kejadian yang mengejutkan ini membuat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo turun tangan untuk mengusut kasus tersebut.

Peristiwa tragis ini terjadi pada sore tanggal 13 Januari 2025, ketika M bersama adiknya sedang bermain di taman perumahan. Seorang satpam bernama MV mendatangi mereka dan mengajak mereka bermain keong di pos satpam. Tanpa curiga, kedua anak itu mengikuti ajakan dari satpam perumahan tersebut.

“Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana menjelaskan, begitu tiba di pos satpam, MV meminta korban untuk mencuci keong di kamar mandi. Namun, ketika berada di dalam kamar mandi, MV mematikan lampu dengan alasan listrik padam. Di sinilah perbuatan cabul terhadap korban terjadi,” ungkapnya.

MV melakukan perbuatan bejat terhadap M dengan mencium pipi, kening, hidung, hingga mencium bibir korban serta memasukkan lidahnya ke mulut korban sebanyak dua kali. Tidak berhenti di situ, tersangka kemudian meraba bagian intim korban yang membuatnya merasa sakit. Keadaan makin tegang ketika adik korban mengetuk pintu kamar mandi, membuat tersangka panik dan meminta korban untuk pulang dengan larangan untuk membocorkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Namun, berkat keberanian M, ia menceritakan insiden mengerikan itu kepada ibunya setelah tiba di rumah. Orang tua korban segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Sidoarjo sehingga pelaku berhasil ditangkap.

Pelaku pencabulan ini akan dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.