LAHAT – Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., bersama Forkopimda Lahat, Ketua DPRD Kabupaten Lahat, serta tokoh masyarakat, melaksanakan Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas Zero Knalpot Brong dan Balap Liar pada Senin (10/2/2025).
Dalam sambutannya, Kapolres Lahat menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu ketertiban serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Satlantas Polres Lahat berkomitmen penuh untuk memberantas knalpot brong dan balap liar di wilayah hukumnya. Deklarasi ini menjadi bukti kesepakatan bersama bahwa seluruh elemen masyarakat bertanggung jawab dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih tertib dan kondusif.
Deklarasi dan Pakta Integritas mencakup komitmen untuk:
- Mendukung penuh upaya Polri dan pemerintah dalam mewujudkan Kabupaten Lahat Zero Knalpot Brong dan Balap Liar, berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
- Berperan aktif dalam mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar.
- Senantiasa mematuhi segala peraturan lalu lintas.
- Mewujudkan Kamtibcar Lantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) yang kondusif.
Dalam deklarasi ini, seluruh peserta menegaskan komitmen mereka untuk:
- Tidak menggunakan atau menjual knalpot brong yang melanggar aturan.
- Menolak dan tidak terlibat dalam aksi balap liar.
- Mendukung penuh tindakan kepolisian dalam menciptakan keamanan berlalu lintas.
- Mengajak masyarakat untuk berkendara dengan aman, tertib, dan sesuai aturan.
Penandatanganan Pakta Integritas dilakukan oleh perwakilan komunitas motor, pemilik bengkel, tokoh masyarakat, dan instansi terkait sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Zero Knalpot Brong dan Balap Liar di Kabupaten Lahat.
Sebagai langkah konkret, Polres Lahat akan terus melakukan:
- Razia rutin terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
- Patroli intensif di titik-titik rawan balap liar.
- Edukasi kepada komunitas motor dan masyarakat terkait aturan berlalu lintas.
- Penyitaan serta penindakan tegas terhadap pelanggar yang masih nekat menggunakan knalpot brong dan terlibat dalam balap liar.
Deklarasi ini mendapat sambutan positif dari masyarakat dan komunitas otomotif yang hadir. Mereka berjanji untuk turut serta dalam menjaga ketertiban lalu lintas di Kabupaten Lahat.
Sebagai bentuk keseriusan dalam menegakkan aturan, Polres Lahat melalui Satlantas melaksanakan pemusnahan knalpot brong dengan cara memotong knalpot menggunakan gerinda, yang dilakukan oleh Kapolres Lahat, Forkopimda Lahat, serta perwakilan tokoh masyarakat.
Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono S.H. menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya konkret dalam menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Lahat.