Hukum & Kriminal

Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Gagalkan 1/2 Ton Ganja Untuk Pasokan Nataru

70
×

Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Gagalkan 1/2 Ton Ganja Untuk Pasokan Nataru

Sebarkan artikel ini
Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Gagalkan 1/2 Ton Ganja Untuk Pasokan Nataru
Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja diamankan Polres Metro Jakarta Barat.
Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Gagalkan 1/2 Ton Ganja Untuk Pasokan Nataru
Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja diamankan Polres Metro Jakarta Barat.

JAKARTA – Sebanyak 1/2 (setengah) ton Narkoba Jenis Ganja untuk di edarkan saat Nataru berhasil di gagalkan Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

1/2 Ton Ganja tersebut yang berhasil diungkap berasal dari jaringan narkoba antar pulau jawa – Sumatera

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 534 Kg (setengah ton) narkotika jenis ganja jaringan antar pulau jawa – sumatera.

” Penangkapan tersebut merupakan hasil penangkapan sebelum nya di daerah bekasi dan Mandailing Natal yang akan diedarkan saat Nataru,” ujar Kombes pol Ady Wibowo, Rabu, (8/12/2021)

Ady mengatakan bahwa hasil pengungkapan ini merupakaan perintah bapak kapolda metro jaya Irjen Pol Dr M Fadil Imran untuk mengungkap penyalahgunaan narkotika

” Pengungkapan penyalahgunaan narkotika ini merupakan upaya preventif strike untuk menggagalkan peredaran gelap Narkoba dari hulu (titik awal) hingga ke lokasi pemasaran ” kata ady

Dimana kita mengetahui jaringan ini akan mengedarkan narkoba ke pasaran sekitar pulau jawa dan Sumatera khususnya di jabodetabek

Dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 9 orang pelaku diantaranya berinisial SD (45), FRN (37), AA (26), S (45), N (31), SP (56), M (56), K (51).

Ady melanjutkan dimana rangkaian pengungkapan ini berawal dari pengungkapan yang dilakukan dibawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo dan unit 3 dibawah pimpinan Kanit 3 akp Laksamana sebelumnya dari hasil pengembangan di wilayah Jakarta barat akhir kita mengamankan di wilayah bekasi.

Dari data yang ada kita lakukan analisa, maping, kita mempelajari jaringan sehingga kita mendapatkan informasi ada rencana pengiriman berikutnya dari wilayah Mandailing Natal Sumatera Utara.

Setelah kita matangkan info tersebut, tim berangkat pada bulan November.

” Nah disitulah kita berhasil mengamankan secara keseluruhan sebanyak 20 karung yang berisi 534 bata narkotika jenis daun ganja kering siap edar dengan berat brutto 534 KG (setengah ton) ” ujarnya

Kemudian tersangka yang kita amankan ada sebanyak 9 orang dimana dari 9 orang ini memiliki peran yang berbeda, empat diantaranya adalah sebagai kurir yang mengantar di lapangan kemudian ada dua pengendali di Mandailing Natal di mana perannya itu adalah menentukan kapan barang barang ini akan didistribusikan dan kemana kontak person dan sebagainya.

Sementara ady mengatakan tiga orang lagi adalah sebagai tukang pikul atau mungkin petani, mereka ini lah yang membawa barang barang tersebut dari ladang menuju jalan untuk diangkut.

” Jadi 9 orang yang kita amankan, itu perannya ” Tegasnya

Dari hasil penangkapan tersebut kita berhasil mempelajari pola yg ada

” ini dimungkinkan sangat besar untuk pasokan tahun baru jadi kemungkinan akan ada permintaan terkait mungkin perayaan natal dan tahun baru ” ucap ady

Dan tentunya kita tidak akan berhenti di sini. Rangkaian ini, jaringan ini, akan terus kita dalami.

Kami mohon doa, mudah2an kita bisa mendapatkan kembali ladang sehingga tidak sampai terproduksi.

Artinya ini bagian dari ikhtiar dalam memerangi narkotika Hampir tiap hari, banyak sekali pengguna narkoba yang menjadi korban.

” dari hasil pengungkapan Ini jumlah ganja kalau dirupiahkan sekitar 2,6 – 2,7 milyar kalau di pasaran ”

Dari hasil penyidikan kita mendapat informasi dimana kurir mendapatkan upah Per kilo dapat sebanyak 100 ribu

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 UURI no 35 tahun 2009 dengan ancaman paling lama 20 tahun dan denda maksimal 10 milyar.