Portal Jatim

Salam Lima Jari dan GAKK Geruduk DPRD Nganjuk, Soroti Dugaan Pelanggaran Perusahaan Pertambangan

Portal Indonesia
×

Salam Lima Jari dan GAKK Geruduk DPRD Nganjuk, Soroti Dugaan Pelanggaran Perusahaan Pertambangan

Sebarkan artikel ini
Salam Lima Jari dan GAKK saat mendatangi DPRD Kabupaten Nganjuk (Portal Indonesia/Evekti Sari)

NGANJUK – Ratusan massa dari organisasi Salam Lima Jari (SLJ) dan Gerakan Anti Korupsi & Kriminalitas (GAKK) mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Nganjuk guna menyuarakan aspirasi mereka terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan di wilayah tersebut. Rabu (5/2/2025)

Dalam aksi yang berlangsung damai ini, para demonstran menyoroti berbagai dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh PT TMKI, PT Aksa, Tambang Genjeng dan Gayu milik Pak Yono perusahaan tambang di Nganjuk. Mereka menilai bahwa aktivitas pertambangan di daerah itu banyak mengabaikan kesejahteraan rakyat dan berdampak buruk terhadap lingkungan serta perekonomian masyarakat lokal.

Tuntutan Massa: DPRD Harus Tegas, Jangan Lembek

Dalam orasinya, perwakilan demonstran, John Wadue, menegaskan bahwa pihaknya mendesak DPRD Nganjuk agar memiliki sikap tegas dalam menyikapi persoalan tambang ini.

“Kami datang ke sini bukan untuk main-main. Kami meminta DPRD Nganjuk memiliki jiwa Buto (tegas dan berani), bukan Sri Kandi banci (lemah dan ragu-ragu),” ujar John Wadue di hadapan peserta aksi.

Massa juga menyoroti beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan PT TMKI, di antaranya:

1. Penunggakan Pajak
PT TMKI diduga belum memenuhi kewajiban pajaknya, dengan perkiraan tunggakan mencapai Rp 1,6 Milyard. Hal ini dinilai merugikan daerah yang seharusnya mendapatkan manfaat dari pajak untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

2. Eksploitasi Tanah Negara Tanpa Kompensasi
Massa menuding bahwa PT TMKI melakukan penggalian di lahan milik negara tanpa memberikan kompensasi yang sepadan. Akibatnya, banyak lahan yang menjadi rusak dan kehilangan daya guna tanpa ada upaya perbaikan.

3. Pembuatan Jalan Tanpa Izin
Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah dugaan pembuatan akses jalan untuk aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa izin resmi. Hal ini dikhawatirkan akan berdampak pada lingkungan serta infrastruktur daerah.

Baca Juga:
Dugaan Tax Froud yang Dilakukan Pengusaha Tambang Galian C Nganjuk, Dapat Dikenai Sanksi Pidana

4. Praktik Monopoli dan Kenaikan Harga Material
Wakil Ketua Asosiasi yang di bentuk sekitar Th 2024 Menurut Arief Wibowo menyampaikan stetmen mewakili bernama Ko Afuk PT TMKI (Ketua Asosiasi ) juga diduga melakukan monopoli terhadap bisnis material dengan menaikkan harga dari Rp 210.000 menjadi Rp 300.000.

Kenaikan harga ini dinilai memberatkan pengusaha lokal dan Sopir Lokal yang bergantung pada pasokan material dari perusahaan tersebut.

DPRD Nganjuk Siap Menindaklanjuti

Aspirasi yang disampaikan oleh SLJ dan GAKK langsung diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono. Ia memastikan bahwa pihaknya akan segera mengagendakan hearing dengan berbagai pihak terkait guna membahas persoalan tambang di Nganjuk.

“Kami berterima kasih atas aspirasi yang disampaikan. DPRD akan segera mengundang pihak terkait untuk membahas persoalan ini dalam waktu dekat,” ujar Tatit.

Aksi ini berakhir dengan tertib setelah massa mendapatkan kepastian bahwa tuntutan mereka akan ditindaklanjuti oleh DPRD. Namun, mereka menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga ada langkah konkret yang diambil oleh pihak berwenang.

Catatan: Perlu Pengawasan Lebih Ketat

Permasalahan pertambangan di Kabupaten Nganjuk menunjukkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas industri ekstraktif.

Selain memastikan kepatuhan terhadap regulasi, perlu ada transparansi dalam pembayaran pajak serta kompensasi kepada masyarakat yang terdampak. Jika dugaan pelanggaran ini terbukti, maka tindakan hukum yang tegas harus segera diambil demi menjaga keseimbangan ekonomi dan lingkungan di daerah tersebut. (Sr)