BATAM – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif dengan memusnahkan berbagai barang bukti hasil razia blok hunian warga binaan, Jumat (14/03/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Batam, Purwo Aji Prasetyo, dan disaksikan oleh komandan jaga, staf pengamanan, serta perwakilan warga binaan. Hadir pula perwakilan kepolisian sebagai bentuk transparansi serta sinergi antar-instansi dalam memberantas peredaran barang terlarang di dalam rutan.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi senjata tajam rakitan, pisau cukur, dan berbagai benda yang dilarang keberadaannya di blok hunian. Barang-barang ini merupakan hasil razia intensif yang digelar secara berkala sepanjang Februari hingga Maret 2025.
Kepala KPR Rutan Batam, Purwo Aji Prasetyo , menegaskan bahwa razia dan pemusnahan ini adalah langkah nyata dalam menjaga ketertiban.
“Kami terus melakukan razia berkala untuk memastikan lingkungan tetap aman bagi petugas maupun warga binaan. Pemusnahan ini menjadi bukti komitmen kami dalam menciptakan rutan yang bersih dari barang-barang terlarang,” ujarnya.
Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar, guna memastikan barang-barang tersebut tidak dapat disalahgunakan kembali. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran warga binaan tentang pentingnya menaati aturan demi keamanan bersama.
Razia dan pemusnahan barang bukti menjadi bagian dari strategi pengawasan ketat yang diterapkan Rutan Batam. Selain menjaga ketertiban internal, langkah ini juga menunjukkan kolaborasi erat antara Rutan Batam dan Kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan pemasyarakatan.