Hukum & Kriminal

Rudapaksa Gadis 14 Tahun, Pria Paruh Baya Terancam 15 Tahun Penjara

187
×

Rudapaksa Gadis 14 Tahun, Pria Paruh Baya Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Rudapaksa Gadis 14 Tahun, Pria Paruh Baya Terancam 15 Tahun Penjara
Tersangka KS (58) menjalani pemeriksaan polisi (Dok)

BANYUMAS – Peristiwa memilukan dialami TR (14), warga Kesugihan, Cilacap. Gadis bawah umur ini menelan pil pahit setelah di rudapaksa berkali-kali oleh KS (58), warga Desa Karangrena, Kecamatan Maos, Cilacap. Aksi bejat pelaku dilakukan di sebuah hotel daerah Rawalo, Banyumas

Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan peristiwa yang menimpa TR berawal pada, Kamis (9/12) lalu sekitar pukul 13.00 di salah satu Hotel yang ada di Kecamatan Rawalo, Banyumas.

“Awalnya pada hari Kamis tanggal 09 Desember 2021 sekitar pukul 08.30 WIB, tersangka menjemput korban di sekolah. Kemudian tersangka mengantar korban ke rumahnya untuk berganti pakaian. Selanjutnya tersangka mengajak korban pergi untuk membeli handphone dan membawa korban ke Hotel yang ada di Rawalo,” kata Berry.

Setelah tiba di hotel tersangka memesan kamar hotel kemudian menyuruh korban untuk membuka pakaian di dalam kamar. Namun korban tidak mau, akan tetapi tersangka memaksa melepaskan pakaian korban dan melakukan pemerkosaan. Usai melakukan perbuatan bejadnya, tersangka mengatakan kepada korban untuk tidak bilang kepada siapapun. Selanjutnya korban dan tersangka keluar dari kamar hotel lalu tersangka mengantar korban pulang ke rumah.

Atas peristiwa tersebut, korban mengadu kepada orang tuanya TW (50) dan melaporkan ke Sat Reskrim Polresta Banyumas.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka, dia memperkosa korban lantaran hawa nafsu melihat kemolekan tubun korban

“Jadi tersangka yang sudah beristri ini mengiming-imingi akan membelikan handphone untuk korban, apalagi korban dari keluarga yang tidak mampu,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka KS dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.