Berita

RSUD Sulbar Tolak Pasien, Busman Rasyid: Ini Pelanggaran Berat UU Kesehatan!

Redaksi
×

RSUD Sulbar Tolak Pasien, Busman Rasyid: Ini Pelanggaran Berat UU Kesehatan!

Sebarkan artikel ini
Pengacara muda asal Mamuju, Busman Rasyid

MAMUJU – Aksi penolakan pasien dalam kondisi gawat darurat oleh RSUD Provinsi Sulawesi Barat menuai sorotan tajam. Pengacara muda asal Mamuju, Busman Rasyid, lantang menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap hukum.

“Ini bukan sekadar kesalahan prosedur, ini pelanggaran serius yang menyangkut nyawa manusia,” tegas Busman.

Ia merujuk langsung pada UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 174 ayat (2) yang menegaskan bahwa tidak ada alasan apa pun termasuk administrasi atau biaya yang membenarkan penolakan pasien gawat darurat.

“Menolak pasien dalam kondisi seperti itu bisa dikenakan sanksi pidana. Ini jelas-jelas melawan hukum,” lanjutnya.

Busman juga menyoroti Pasal 190 dalam undang-undang yang sama, yang membuka jalan bagi jerat pidana bagi tenaga medis atau fasilitas kesehatan yang menolak pasien darurat. Ia menekankan bahwa kondisi darurat bukan hal sepele, melainkan situasi klinis yang mengancam nyawa dan membutuhkan tindakan cepat.

“Setiap warga negara punya hak konstitusional atas pelayanan kesehatan yang layak. Ketika nyawa dipertaruhkan, tidak ada ruang untuk birokrasi,” katanya.

UU Kesehatan juga mengatur pada Pasal 275 ayat (1), bahwa tenaga medis wajib memberikan pertolongan pertama, termasuk dalam situasi bencana atau kondisi mendesak lainnya dari CPR hingga penanganan trauma akut.

Busman menutup pernyataannya dengan seruan tegas: “Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Penegakan hukum harus hadir untuk menjamin bahwa hak-hak pasien tidak diinjak-injak.”

Baca Juga:
RSUD Mamuju Dilema Atasi Kasus Berulang, Direktur Soroti Kesadaran Masyarakat