SIDOARJO – Upaya eksekusi sebuah rumah di Perumahan Citra Harmoni, Desa Kramat Jegu, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Kamis (08/05/2025), berubah menjadi insiden panas dan berakhir dengan penundaan. Penyebabnya? Dokumen dari pihak pemohon eksekusi dinilai belum lengkap, termasuk absennya surat kuasa resmi.
Rumah seluas 128 meter persegi milik Arif M rencananya dikosongkan oleh tim juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, yang mendapat pengawalan ketat dari 100 aparat gabungan Polresta, Polsek, Satpol PP, dan TNI. Hadir pula Kapolsek Taman AKP Inggit Prassetiyanto dan Danramil Taman Kapt Inf M. Mukhlis H.
Namun, aksi tersebut mendapat penolakan keras dari anggota LSM GMBI DPC Sidoarjo yang dikomandoi Parmuji. Mereka menuding eksekusi cacat prosedur dan tidak sah secara hukum karena dokumen pemohon tidak lengkap.
“Kami menghormati langkah juru sita yang menunda proses. Ini langkah bijak karena eksekusi tanpa surat kuasa jelas keliru,” tegas Agus, kuasa hukum termohon.
Agus juga menyoroti tindakan Bank Mandiri yang dinilai terburu-buru melelang rumah, meski kliennya masih rutin membayar cicilan. Dari total pinjaman Rp1 miliar, kliennya disebut telah menyetor Rp433 juta, termasuk denda keterlambatan.
“Meski masih membayar, rumah sudah dilelang dan sertifikatnya malah atas nama orang lain. Ini cacat hukum dan kami akan lawan,” tambahnya.
Menanggapi situasi memanas ini, Kepala Panitera Jurusita PN Sidoarjo, Rudy Hartono SH MH, menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan perintah pengadilan. Namun, ia mengakui adanya kekurangan administratif yang tak bisa diabaikan.
“Demi menjaga ketertiban dan menghindari gesekan, eksekusi kami tunda. Semua pihak perlu duduk bersama dan melengkapi dokumen secara sah,” jelas Rudy.
Sementara itu, Ketua LSM GMBI, Parmuji, menekankan bahwa proses eksekusi wajib transparan. Ia menilai pemenang lelang seharusnya hadir langsung dengan membawa surat kuasa resmi agar tidak timbul polemik.
Hingga berita ini diterbitkan, jadwal baru untuk eksekusi rumah tersebut masih belum ditentukan. Konflik ini membuka sorotan terhadap pentingnya ketelitian administrasi dalam proses hukum yang menyangkut hak milik warga.