Portal Jatim

Retribusi Pasar dan PKL Liar Masih Kacau, Komisi B DPRD Kota Malang Tekan Pemkot Bertindak Tegas

Redaksi
×

Retribusi Pasar dan PKL Liar Masih Kacau, Komisi B DPRD Kota Malang Tekan Pemkot Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, H. Bayu Rekso Aji, saat audiensi bersama OPD membahas retribusi pasar dan penataan PKL liar di kawasan Pasar Besar.

KOTA MALANG — Permasalahan retribusi pasar yang belum berbasis elektronik dan menjamurnya PKL liar di Kota Malang kembali menjadi sorotan tajam. Komisi B DPRD Kota Malang mendesak Pemerintah Kota agar tidak lagi menunda langkah nyata dalam menyelesaikan dua persoalan klasik yang merugikan pedagang resmi dan menghambat wajah kota yang tertib dan modern.

Dalam rapat kerja yang digelar Jumat (13/06/2025) bersama Perkumpulan Papasan Kota Malang (P3KM) dan empat OPD terkait (Diskopindag, Satpol PP, DLH, dan Dishub), Ketua Komisi B, H. Bayu Rekso Aji, mengungkapkan bahwa para pedagang pasar mendambakan adanya sistem e-retribusi yang transparan dan bebas pungutan liar.

“Justru para pedagang yang meminta agar retribusi dilakukan secara elektronik. Mereka ingin sistem yang bersih, akuntabel, dan modern,” tegas Bayu.

Sayangnya, sistem e-retribusi masih terbatas pada tahap sosialisasi. Komisi B mendesak agar penerapan dimulai secara bertahap, dengan dukungan regulasi dan infrastruktur yang memadai. Tak hanya itu, hasil retribusi juga diminta untuk dikembalikan dalam bentuk perbaikan fasilitas dan pembinaan usaha pasar.

Sementara itu, keberadaan PKL liar yang makin tak terkendali di sekitar pasar juga menjadi masalah krusial. Komisi B menilai hal ini menciptakan ketimpangan besar bagi pedagang resmi yang telah patuh terhadap aturan dan membayar retribusi secara rutin.

“Konsumen lebih banyak bertransaksi di luar pasar karena PKL liar dibiarkan bebas. Ini merugikan pedagang resmi yang bayar retribusi dan taat aturan,” lanjut Bayu.

Sebagai solusi, Komisi B mendesak Wali Kota untuk mengambil peran sebagai komando koordinasi lintas OPD—agar penataan PKL dilakukan secara terukur, bertahap, dan manusiawi, bukan semata penggusuran.

“Semua OPD harus berhenti bekerja secara sektoral. Ini masalah tata kota, bukan urusan satu dinas saja. Perlu strategi bersama yang adil dan berpihak pada semua,” tandasnya.

Bayu juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap pedagang resmi harus sejalan dengan pengaturan bagi PKL liar, demi terciptanya ruang ekonomi rakyat yang tertib dan berkeadilan.

“Keadilan ruang harus diwujudkan. PKL tidak boleh dibiarkan, tapi juga tidak serta-merta digusur. Kita harus mencari solusi berkelanjutan.”

Komisi B berkomitmen mengawal penuh agenda ini dan berharap Wali Kota bersikap tegas serta konsisten dalam menyelesaikan masalah pasar rakyat.

Baca Juga:
Gelar Unras, Aliansi Malang Bergerak Jilid II Angkat Kembali Pelanggaran HAM Masa Lalu

Meta Deskripsi:
Komisi B DPRD Kota Malang desak Pemkot segera terapkan e-retribusi pasar dan tertibkan PKL liar secara adil dan manusiawi. Masalah ini dianggap krusial dan perlu solusi terpadu lintas OPD.

Tag:
e-retribusi pasar, PKL liar, DPRD Kota Malang, penataan pasar, tata kota berkeadilan