Portal JatengHukum dan Kriminal

Residivis Pengedar Sabu-sabu Asal Ciamis Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Banyumas

Portal Indonesia
×

Residivis Pengedar Sabu-sabu Asal Ciamis Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Banyumas

Sebarkan artikel ini
MMA (kiri) saat diperiksa aparat kepolisian Sat Resnarkoba Resnarkoba Polresta Banyumas (Dok Sat Resnarkoba Polresta Banyumas)

PURWOKERTO – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas menangkap seorang residivis pria berinisial MMA (30), warga Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat. MMA ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Willy Budiyanto mengungkapkan sebelum melakukan penangkapan timnya mendapati informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Banyumas.

Dari tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati informasi pengedar berinisial MMA.

“Setelah melakukan penyelidikan, kami kemudian mengamankan MMA di sebuah kamar kontrakan Desa Rempoah, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas pada hari Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Dengan disaksikan oleh warga sekitar petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut,” kata dia, Selasa (25/2/2025).

Saat digeledah polisi menemukan barang bukti berupa satu bekas bungkus rokok di dalamnya berisikan pipet kaca berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diakui merupakan milik tersangka. Barang itu merupakan sisa pakai dan satu plastik berisi pcr tube.

“Setelah diinterogasi dan petugas mengecek handphone tersangka ditemukan gambar diduga maps peletakan barang diduga narkotika di daerah Purwokerto sebanyak 11 titik,” ungkapnya

Polisi kemudian membawa tersangka untuk mengecek lokasi-lokasi tersebut. Hasilnya ditemukan empat buah paket yang di dalamnya terdapat plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,7242 gram. Serta mengamankan barang bukti lainnya yakni satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana,” kata dia.

Atas perbuatannya MMA dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (trs)

Baca Juga:
Gelapkan Ratusan Juta Uang Perusahaan, Sales Ini Dibekuk Satreskrim Polresta Banyumas di Magelang