MUSI RAWAS – Tim andalan “Labi” Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, Polres Musi Rawas (Mura), kembali menunjukkan keahliannya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Polsek Muara Beliti.
Kali ini, Tim “Labi” berhasil meringkus Yogi Alenza alias Yogi (27), warga Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura. Yogi, seorang petani sekaligus residivis kasus penggelapan sepeda motor, ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya pada Minggu (12/1/2025) pukul 00.10 WIB.
Tersangka diduga terlibat dalam kasus pembongkaran Rumah Makan Echa di Desa Muara Beliti Baru dan mencuri enam tabung gas elpiji 3 kg berwarna hijau pada Senin (23/12/2024) pukul 23.45 WIB.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan penyelidikan intensif, keterangan saksi-saksi, dan rekaman CCTV.
“Tim ‘Labi’ berhasil meringkus tersangka yang merupakan spesialis pembobolan rumah dan warung. Ia juga residivis kasus penggelapan motor pada 2015,” ujar AKP Subardi didampingi Kanit Reskrim Ipda Julpin L. Pakpahan.
Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka di rumahnya, Tim “Labi” yang dipimpin oleh Kanit Reskrim segera bergerak ke lokasi. Tanpa membuang waktu, mereka menangkap Yogi dan membawanya ke Polsek Muara Beliti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan telah melakukan aksi serupa sebanyak 11 kali di wilayah hukum Polsek Muara Beliti.
“Dari tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa sehelai kaos hitam, celana pendek jeans hitam, sandal jepit putih, gelang warna silver, dan rekaman CCTV yang merekam aksi tersangka,” jelas Kapolsek.
Dalam aksinya, Yogi menggunakan tiga potongan kayu untuk mengganjal sisi pintu warung sebelum mendorongnya hingga terbuka. Ia sempat melihat keberadaan CCTV dan menggunakan kardus bekas untuk menutupi wajahnya sebelum mencuri enam tabung gas elpiji 3 kg.
Pemilik warung kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Beliti. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 1.200.000.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi LP/B-02/I/2025/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMSEL pada 7 Januari 2025. Saat ini, tersangka telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami untuk memberantas kriminalitas di wilayah hukum Polsek Muara Beliti,” tutup Kapolsek.