Hukum & Kriminal

Residivis Curanmor Jaringan Lampung di Purwokerto Dibekuk

109
×

Residivis Curanmor Jaringan Lampung di Purwokerto Dibekuk

Sebarkan artikel ini
Residivis Curanmor Jaringan Lampung di Purwokerto Dibekuk
Dua pelaku curanmor dan barang bukti (Dok Polresta Banyumas)

PURWOKERTO – Unit Opsnal Resmob Satuan Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di depan Toko Arnez yang berada di Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas

Tim berhasil mengamankan NA alias Alam (30), warga Kabupaten Lampung dan juga TG (26) laki laki warga Kabupaten Tasikmalaya, Jabar.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, S.T., S.I.K., mengatakan, awalnya korban Ahmad Fajar (28), warga Kabupaten Kebumen memarkir sepeda motor Honda Scoopy miliknya di depan toko Arnez pada  Senin (6/12) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kemudian kurang lebih pukul 15.50 WIB, saksi Septi datang dan menanyakan kepadanya dimana korban memarkir kendaraannya.

“Mendengar pertanyaan tersebut selanjutnya korban mengecek ke depan toko dan ternyata sepeda motor miliknya sudah tidak ada atau hilang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy senilai kurang lebih 18.000.000.,- dan melaporkannya ke Polsek Purwokerto Selatan,” katanya, Kamis (9/12).

Sementara itu, Unit Opsnal Resmob Polresta Banyumas bersama dengan gabungan Unit Reskrim Polsek Jajaran Polresta Banyumas yang tengah melaksanakan patroli dan pemantauan di daerah daerah rawan pencurian sepeda motor melihat ada pengendara sepeda motor yang berboncengan dengan gerak gerik mencurigakan di kawasan kampus Unsoed.

Selanjutnya tim melakukan pembuntutan dan menginformasikan kepada tim lain yang telah terploting di titik titik rawan pencurian dan berhasil melakukan pencegatan serta mengamankan TG di Jalan Raya Ajibarang – Wangon.

Dari interogasi awal dan didapat keterangan dari TG bahwa benar telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy di wilayah Purwokerto dan sepeda motor hasil pencurian tersebut dibawa oleh NA alias Alam.

Dari keterangan inilah tim kembali melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan NA di wilayah Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap. NA alias Alam ini merupakan residivis.

“Saat ini para pelaku bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna Cokelat Hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam yang digunakan sebagai sarana oleh pelaku yang juga merupakan hasil kejahatan di wilayah Polsek Kembaran, satu buah gagang kunci, dua buah mata kunci, satu buah helm warna merah, satu buah helm warna silver dan satu buah tas punggung warna hitam kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” terang Kompol Berry.

Dengan adanya kejadian tersebut, pihaknya mengimbau kepada masyarakat apabila memarkir kendaraan hendaknya di tempat yang dapat terpantau, dan lebih baik lagi gunakan kunci tambahan. (trs)