Portal Jatim

Ratusan Massa Kepung DPRD Ponorogo, Kawal Putusan MK

Andre Prisna P
715
×

Ratusan Massa Kepung DPRD Ponorogo, Kawal Putusan MK

Sebarkan artikel ini
Ratusan massa saat unjuk rasa di depan kantor DPRD Ponorogo

PONOROGO – Aksi unjuk rasa dilakukan masyarakat di sejumlah daerah yang menolak dan menuntut membatalkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dari DPR RI.

Pun, arus dukungan juga datang dari ratusan mahasiswa tergabung dalam Aliansi Ponorogo Melawan yang melakukan demontrasi untuk mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Bertempat di depan kantor DPRD Ponorogo, para demonstran Aliansi Ponorogo berorasi dengan membentangkan sejumlah tulisan, ‘Kawal Putusan MK’ hingga ‘Tolak RUU Pilkada’.

Para pendemo juga ditemui langsung oleh Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno dan Anik Suharto.

“Kita mengutuk tindakan pemerintah dan kroni-kroninya yang disinyalir akan mengotak-atik konstitusi,” ujar Koordinator Aksi, Agus Miftakhul, Jum’at (23/8/2024).

Meskipun sudah dibatalkan (RUU Pilkada), pihaknya mendesak DPRD juga ikut mengawal putusan MK.

“Kita akan terus mengawal putusan MK sampai pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus 2024 mendatang,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno mengatakan, para demontrans meminta agar legislatif Ponorogo ikut mengawal dan mengamankan putusan MK terkait dengan pencalonan Kepala Daerah.

“Kemarin Baleg DPR RI sepakat RUU Pilkada dibawa Paripurna, namun tidak quorum. Artinya, sudah jelas berarti apa yang menjadi putusan MK itu yang akan dilaksanakan (terkait Pilkada),” urainya.

Pihaknya juga sepakat jika putusan MK itu final and binding (dan mengikat).

“Sehingga, apa yang menjadi tuntutan rekan-rekan demonstrans, kita amini, support dan kita akan ikut mengawal,” bebernya.

Seperti yang diketahui, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua putusan, yakni Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta Pemilu 2024. Serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah pada saat pendaftaran. (*)