Portal Jatim

Rapat Pembahasan Empat Raperda, Berikut Pandangan Umum Fraksi PKS

41
×

Rapat Pembahasan Empat Raperda, Berikut Pandangan Umum Fraksi PKS

Sebarkan artikel ini
Rapat Pembahasan Empat Raperda, Berikut Pandangan Umum Fraksi PKS
H.R. Imam Joko Sih Nugroho dari FPKS saat menyampaikan pandangan umumnya dalam rapat Paripurna pembahasan Empat Raperda di gedung DPRD Kota Pasuruan, Senin (23/5).

PASURUAN – Empat Raperda terkait Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (RPBG), Bangunan Gedung, Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), menjadi pembahasan dalam Rapat Paripurna kedua di ruang rapat kantor DPRD Kota Pasuruan, Jawa Timur, Senin (23/5). Dalam rapat ini, selain diikuti Ketua dan Wakil Ketua DPRD beserta sejumlah Fraksi, juga dihadiri oleh Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan, Sekda, Forpimda, termasuk dari jajaran instansi terkait pada Pemerintah Kota Pasuruan.

Dari sejumlah Fraksi yang hadir dan mengikuti rapat ini, salah satunya adalah R. Imam Joko Sih Nugroho dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS).

Pada rapat itu, Imam Joko mengucapkan terima kasih atas pengajuan keempat Raperda untuk dibahas guna disempurnakan.

Imam Joko menyebut dua dari empat Raperda tersebut, FPKS memiliki catatan yang harus disampaikan dalam rapat. Yakni Raperda terkait Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (RPBG) dan Raperda tentang Bangunan Gedung.

Dalam pandangan FPKS Imam Joko menyampaikan, bahwa Raperda RPBG merupakan regulasi pengganti dari retribusi IM yang mana pergantian itu dikarenakan adanya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Adanya regulasi retribusi baru itu tentu masyarakat sangat mengharapkan akan semakin mempermudah urusan, transparan, lebih murah, lebih cepat pelayanannya dibanding dengan regulasi lama. Mohon penjelasan, komparasi dengan aturan lama”, kata Imam Joko.

Sementara pandangan FPKS mengenai tagline Pasuruan Kota Madinah, di Kota Pasuruan banyak berdiri Pondok Pesantren, Madrasah, Perguruan Tinggi Islam, Sekolah Islam Terpadu, Sekolah Kristen, Sekolah Katolik, Hindu, Budha. Kesemuanya itu merupakan sarana pendidikan yang bercorak keagamaan.

“Fraksi kami mengusulkan sarana pendidikan yang bercorak keagamaan tersebut juga menjadi bagian yang dikecualikan dari pengenaan retribusi persetujuan bangunan gedung. Mohon penjelasan”, ujar Imam Joko.

Kemudian terkait Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, FPKS mengingatkan kepada Pemda terkait pelaksanaan pungutan, seperti retribusi parkir dan retribusi lainnya dalam pelaksanaan dilokasi baru yang menjadi target retribusi.

Hal tersebut berdasarkan ketentuan pasal 32 pada poin a yang menyebutkan bahwa, Pemerintah Daerah (Pemda) dilarang melakukan pungutan atau disebut dengan nama lain pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang.

“Perlu sosialisasikan aturannya lebih dulu,” tandasnya.

Sebab menurut pandangan FPKS, hal itu (sosialisasi aturannya lebih dulu.red) untuk menghindari terjadinya gejolak di tengah masyarakat, seperti kejadian kecil di depan Mall poncol dan parkiran halaman pemkot dibeberapa titik di luar ASN.

“Kami juga meminta penjelasan terkait kebijakan pengaturan id-card dan parkir bagi para pengunjung kantor, terutama di lingkungan perkantoran pemerintah kota di jalan Pahlawan”, imbuh Imam Joko dari FPKS.

Sementara untuk ketertiban dan pengaturan parkir, FPKS menyampaikan pandangannya sangat mendukung hal tersebut.

Namun Imam Joko Imam menyampaikan tentang retribusi parkir bagi masyarakat kota yang ingin mendapat pelayanan dari Pemkot agar dipertimbangkan lagi.

Bahkan Imam Joko meminta agar masyarakat kota yang ingin mendapat pelayanan dari Pemkot tersebut agar tidak ditarik retribusi parkir. “Karena masyarakat sudah membayar parkir berlangganan dan seharusnya tidak membayar parkir untuk tepi jalan umum,” ungkapnya.

Selain itu, Imam Joko menyampaikan pandangan FPKS mengenai Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sesuai ketentuan Pasal 331 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa daerah (Pemda) dapat membentuk BUMD.

Berdasarkan ketentuan tersebut menurut Imam Joko, pembentukan BUMD merupakan salah satu cara Pemkot dalam rangka meningkatkan daya saing daerah, dan turut serta mendorong pertumbuhan perekonomian kerakyatan sekaligus meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara disisi lain, Kota Pasuruan masih sangat tergantung dari dana transfer pemerintah pusat, dan keterbatasan anggaran.

“Maka perlu dilakukan terobosan-terobosan baru guna peningkatan PAD melalui intensifikasi BUMD yang sudah ada saat ini yaitu BPR dan PDAM atau pembentukan BUMD-BUMD yang baru”, pungkas Imam Joko.

Melalui Perda ini, DPRD Kota Pasuruan berharap BUMD dapat mengoptimalkan kinerjanya sehingga nantinya mampu meningkatkan PAD Kota Pasuruan. (Ek/Gha)