Portal Jateng

Raja dan Ratu KAS Purworejo Akhirnya Kembali di Hukum

64
×

Raja dan Ratu KAS Purworejo Akhirnya Kembali di Hukum

Sebarkan artikel ini
Raja dan Ratu KAS Purworejo Akhirnya Kembali di Hukum
Jumpa pers di Kejari Purworejo (Foto : M. Fauzi/Portal lndonesia)

PURWOREJO – Siapa yang tak kenal dengan raja dan ratu agung sejagat atau KAS yang sempat viral dan menghebohkan di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah pada waktu itu, kini setelah sempat menghirup udara bebas beberapa bulan, ditangkap kembali oleh petugas Kejaksaan Negeri Purworejo dibantu petugas Kejaksaan Negeri Sleman dan anggota Polres Sleman.

Raja dan Ratu kerajaan agung sejagat yaitu Toto Santoso dan Fanni Aminadia ditangkap di tangkap kembali dalam keadaan sehat dan tanpa perlawanan dalam rumah kontrakanya Kabupaten Sleman, Yogyakarta, saat penangkapan ia sedang membuka warung miliknya.

Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Sudarso, saat jumpa pers menyampaikan, dirinya merasa bangga kepada tim Intelijen gabungan karena sudah bisa mengamankan dan menangkap Toto Santoso dan Fanni Aminadia.

“Pada tanggal 29 Juli 2021 Mahkamah Agung mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Purworejo memerintahkan Kejaksaan Negeri Purworejo untuk melakukan penetapan yang intinya Toto Santoso dan Fanni Aminadia, telah menguatkan putusan Pengadilan Tinggi begitupun sebaliknya Pengadilan Tinggi telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purworejo,” saat jump pers di Aula Kasman Singodimedjo Kejaksaan Negeri Purworejo, Jawa Tengah, Senin (06/12/2021).

Kajari menjelaskan, sebelum kedua terdakwa tertangkap kembali, Raja dan Ratu Agung Sejagat tersebut sempat bebas demi hukum kemudian ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung, pada hari ini alhamdulillah, kami selaku jaksa eksekutor surat perintah dari Mahkamah Agung bisa mengamankan, menangkap dan selanjutnya melaksanakan perintah Mahkamah Agung. Kedua terdakwa juga sempat keluar dari tahanan demi hukum karena masa tahanan telah habis.

Sementara itu, M. Arief Yunandi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purworejo mengungkapkan, bahwa Toto Santoso dan Fanni Aminadia akan mendekam kembali di Rumah Tahanan Purworejo sesuai dengan masa hukuman masing-masing terdakwa.

“Untuk Fanni menjalani sisa hukuman sekitar 4 bulan kalau untuk Totok 2 tahun 10 bulan, untuk persisnya Rutan Purworejo yang melakukan ini,” ungkap Arief.

Diketahui, setelah selesai dilakukan pemeriksaan kesehatan dan sebagainya di Kejari Purworejo kemudian terdakwa Raja dan Ratu Agung Sejagat tersebut langsung dibawa ke Rutan. ( Fauzi)