PURWOREJO – Pemerintah terus memperkuat kepastian hukum pertanahan melalui Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) 2025 yang diluncurkan serentak di 23 kabupaten/kota pada Kamis (7/8/2025). Kegiatan ini dipusatkan di Lapangan Bola Desa Candingasinan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dan dihadiri langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Dalam sambutannya, Nusron menegaskan bahwa seluruh masyarakat pemilik tanah wajib memasang patok batas tanah, khususnya bagi mereka yang sudah memiliki sertifikat resmi. Langkah ini penting untuk menghindari konflik dan menjaga kejelasan batas lahan.
“Semua yang sudah punya sertipikat, wajib pasang patok agar tanahnya tidak dicaplok orang lain,” tegas Nusron.
Ia juga menjelaskan bahwa konflik pertanahan seringkali dipicu oleh ketidakjelasan batas lahan. Ada dua jenis konflik yang umum terjadi, yakni konflik yuridis (sengketa dokumen) dan konflik fisik (ketidaksesuaian batas di lapangan).
Pemasangan patok diimbau dilakukan secara musyawarah dengan pemilik lahan sekitar agar tidak menimbulkan gesekan. Nusron menambahkan, GEMAPATAS dilaksanakan secara nasional sebagai langkah strategis untuk meminimalisir konflik dan memperkuat keabsahan hukum kepemilikan tanah.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta seluruh kepala daerah untuk mengerahkan perangkat desa guna mengintensifkan sosialisasi dan pelaksanaan pemasangan patok.
“Sosialisasi dan pelaksanaan patok ini harus maksimal. Bupati dan wali kota harus dorong semua kepala desa bergerak,” ujarnya.
Provinsi Jawa Tengah menjadi wilayah dengan cakupan terbanyak dalam GEMAPATAS 2025. Selain Purworejo, beberapa daerah yang turut serta meliputi Banjarnegara, Kebumen, Wonosobo, hingga ke wilayah lain seperti Blitar, Lumajang, Malang, dan Pamekasan di Jawa Timur; serta Sukabumi, Tasikmalaya, Cirebon dan Bogor di Jawa Barat.
Di luar Pulau Jawa, GEMAPATAS juga dilaksanakan di Sumatra, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.
Acara tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, jajaran pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, dan unsur Forkopimda Jawa Tengah serta DIY.