Portal Jatim

Puluhan Pedagang Malam Pasar Besar Geruduk Kantor DPP LPK Barata, Curhat Minta Perhatian dari Pemkot Pasuruan

Redaksi
×

Puluhan Pedagang Malam Pasar Besar Geruduk Kantor DPP LPK Barata, Curhat Minta Perhatian dari Pemkot Pasuruan

Sebarkan artikel ini
Ketum DPP LPK Barata, Irfan Budi Dermawan, saat menerima keluhan dari para pedagang

PASURUAN – Sebanyak kurang lebih ada 60 pedagang terutama khusus yang berjualan pada malam hari alias Paguyuban Pedagang Malam (PPM) di seputaran Pasar Besar Kota Pasuruan, mendatangi atau menggeruduk ke Kantor DPP LPK Barata yang berlokasi di jalan Patimura, Kelurahan Bugul Kidul, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan pada Kamis (12/6) pagi.

Kedatangan mereka para pedagang ke kantor tersebut adalah untuk mengungkapkan keluhan kepada Ketua DPP LPK Barata, Irfan Budi Dermawan untuk selanjutnya dapat disampaikan kepada Pemerintah Kota Pasuruan agar mereka dapat diperkenankan untuk kembali berjualan terutama di malam hari tentunya dengan mengikuti aturan yang ada.

Puluhan pedagang yang didominasi para ibu-ibu, datang ke kantor Presidium Pusat LPK Barata di jalan Patimura, Bugul Kidul, Kota Pasuruan

“Tujuan kita kesini untuk meminta bantuan kepada LPK, selanjutnya memohon kepada Dewan (DPRD) untuk diberikan kesempatan berjualan kembali, meskipun dengan batasan waktu tertentu insyaallah kita siap mematuhi,” ujar Ida Muklisof (38), pedagang ayam potong warga asal Ngemplakrejo, Kota Pasuruan.

Diketahui, bahwa para pedagang tersebut mengaku sudah berjualan selama puluhan tahun di sempadan atau di bahu jalan yang berbatasan antara Pasar Besar dengan PT. KAI atau Stasiun Kota Pasuruan tepatnya sebelah sisi timur-utara. Sehingga sangat berat bagi para pedagang, kalaupun nantinya ada upaya dari Pemkot Pasuruan untuk merelokasinya ke tempat lain.

“Kayaknya masih belum siap, mending kita nangis ae ke Pak Walikota. Lah wong kita anake, mosok gak ditolong (orang kita anaknya, masak tidak ditolong). Ya karena pribadi saya sudah 14 tahun berjualan disana, pelanggannya juga disana, jadi kalau misal kita direlokasikan kayaknya kita masih belum siap atau mungkin butuh waktu atau proses”, ungkap Ida Ayam, panggilan akrabnya.

Disamping itu, mereka para pedagang pun mengaku sangat siap untuk mematuhi aturan yang ada apabila harus diterapkan dengan sistem yang lama yakni soal batasan waktu untuk berjualan mulai pukul 23.00 WIB malam hingga pada pukul 07.00 WIB pagi.

Baca Juga:
Warga Kawisrejo Serbu Polresta Pasuruan, Kades Dilaporkan atas Dugaan Penyelewengan Dana Desa

“Kita semua para pedagang Pasar Besar bagian timur dapat kembali berjualan, dikasih kesempatan untuk menyambung hidup, mencari nafkah, menghidupi anak dan keluarga, meskipun itu harus dibatasi dengan waktu tertentu,” tutur Ida, sembari berharap agar dirinya bersama pedagang lain bisa berjualan kembali di lokasi yang sama.

Sementara itu, Irfan Budi Dermawan selaku Ketum DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Barisan Rakyat Jelata (LPK-Barata) kaitan hal itu dirinya akan berusaha untuk memperjuangkan nasib para pedagan dan akan meneruskan terkait keluhan dari para pedagang ke Komisi II DPRD Kota Pasuruan.

“Mereka datang kemari dalam rangka meminta bantuan untuk diperjuangkan, agar bisa tetap berjualan di malam hari khusus pedagang malam hari mulai jam 11.00 malam sampai jam 06.00 pagi. Itu tadi mereka menjamin, setelah selesai dagang akan mereka bersihkan,” terang Ketum DPP LPK Barata.

Lanjut Irfan, “Ya nanti akan kita bicarakan dulu sama Komisi dua (DPRD Kota Pasuruan) ya, karena Komisi dua yang membidangi PKL dan nanti coba kita sampaikan keluhan dari pedagang,” pungkasnya. (Ek)