MUBA — MA- PT Sino Beton Indonesia (SBI), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha batching plant atau produksi beton siap pakai di Desa Telang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, mendadak menjadi buah bibir masyarakat dan sorotan kalangan aktivis Media dan LSM.
Pasalnya PT SBI tersebut disinyalir kuat menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk menunjang operasionalnya dugaan ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan distribusi di lokasi batching plant milik PT Sino Beton Indonesia disebut kerap menggunakan solar subsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan sektor usaha kecil tertentu.
“Perusahaan ini sudah hampir dua tahun beroperasi, untuk minyaknya (solar) itu dikirim langsung pak dari palembang memakai drum bersamaan dengan logistik dan saya hanya menerima saja disini,” ujar salah salah satu pekerja.
Terpisah, Mauzan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat, Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) Kabupaten Musi Banyuasin mengatakan, Penggunaan BBM subsidi oleh industri berskala besar seperti batching plant jelas melanggar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Ini bukan hanya persoalan penyalahgunaan BBM subsidi, tapi juga ketidakadilan bagi masyarakat dan pelaku usaha lain yang patuh terhadap regulasi,” ujar Mauzan, Selasa (17/06/25).
Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 Ayat 9 Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah.
“Penggunaan BBM bersubsidi telah diatur secara ketat dan tidak diperkenankan untuk digunakan oleh kendaraan operasional perusahaan berskala besar atau industri. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 milyar hingga pembekuan izin operasional,” ungkap Mauzan.
Mauzan berharap agar masyarakat dan pegiat lingkungan berharap agar aparat penegak hukum serta instansi terkait dapat menindak tegas jika terbukti terjadi penyalahgunaan. Selain merugikan negara secara finansial, praktik semacam ini juga mencederai prinsip keadilan energi di Indonesia.
“Kami berharap agar aparat penegak hukum (APH) bisa menindaklanjuti dugaan ini, sehingga kedepannya tidak adalagi Perusahaan-perusahaan nakal yang di wilayah Muba yang melakukan segala macam cara untuk keuntungan pribadi tanpa memikirkan kepentingan masyarakat luas,” harap Mauzan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sino Beton Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut. (Adi Simba)