Portal Jatim

PT. Farmindo Diduga Tidak mempunyai Ijin Pengelolaan Limbah, Pemda Nganjuk Tutup Mata

219
×

PT. Farmindo Diduga Tidak mempunyai Ijin Pengelolaan Limbah, Pemda Nganjuk Tutup Mata

Sebarkan artikel ini
PT. Farmindo Diduga Tidak mempunyai Ijin Pengelolaan Limbah, Pemda Nganjuk Tutup Mata
Pencemaran Limbah Perusahaan

NGANJUK – 2 bulan telah berlalu sejak di temukannya fakta ada nya pencemaran dan pelanggaran perda Nganjuk no . 11 tahun 2019 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di PT. Farmindo Yang berada di Desa Prayungan Kecamatan Lengkong. Sabtu ( 4/12/2021)

Saat di konfirmasi Dinas Lingkungan Hidup Pada tanggal 18/11/2021 sekitar pukul 13.00 wib, yang di wakili oleh para pejabat bidang pengelolaan limbah Darsih menjelaskan bahwa hasilnya disposisi memang sudah turun dari PLT Bupati Nganjuk dan sekarang berada di PLT Kadis Dinas Lingkungan Hidup Judi Ernanto.

” Namun sampai dengan hari ini kami belum mendapatkan petunjuk dan langkah-langkah untuk apa yang harus kami laksanakan, ” ujarnya.

PT. Farmindo Diduga Tidak mempunyai Ijin Pengelolaan Limbah, Pemda Nganjuk Tutup Mata

Bahkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Samsul Huda saat kami konfirmasi via chat what’ up menyatakan bahwa pihak kami menunggu dari Dinas Lingkungan Hidup dalam mengambil tindakan terkait PT.Farmindo.

Disisi lain Ketua Dadung Dharmasila bertanya , Bagaimana dengan ijin yang tidak di kantongi Oleh PT. Farmindo dengan lahan seluas 23 Hektar itu ? Dengan pertanya tersebut tidak ada yang bisa menjawab, dan menjelaskan bahkan penegak perda sekalipun.