PALI, SUMSEL — Masyarakat di Desa Tanding Marga dan Desa Karang Tanding menyorot dan mengkritisi pekerjaan proyek peningkatan jalan Penantian Karang Tanding Kecamatan Penukal Utara. Dalam sorotan dan kritikannya, proyek tersebut diduga dikerjakan asal jadi dan diduga tidak sesuai spek/RAB.
Di lokasi, DR salah satu warga menyampaikan, dirinya selaku warga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah kabupaten PALI yang telah membangun jalan tersebut.
Namun, sebagai warga juga menyayangkan terkait kwalitas proyek yang diduga tidak sesuai spek itu.
“Kami sebagai warga berterima kasih kepada Pemkab PALI yang telah membangun jalan ini, tetapi kami juga menyayangkan terkait kwalitas proyek ini diduga tidak sesuai spek karna terlihat dari kasat mata saja untuk jalan yang sudah diaspal tetapi sudah ada yang rusak jadi sangat kami pertanyakan apakah memang seperti ini spek/RAB yang diberikan oleh dinas terkait?”ujar DR, Minggu (25/09/2022)
Dalam hal ini, masyarakat juga menilai bahwa, dalam sebuah pekerjaan proyek keuntungan sudah diatur dan dianggarkan dalam RAB proyek yang dikerjakan.
Namun jika dalam pelaksanaan proyek yang mengesampingkan mutu dan kwalitas fisik proyek, maka instansi terkait harus memberikan sanksi tegas atau jika perlu tolak hasil pekerjaannya dengan cara tidak di bayar hasil pekerjaannya.
Persepsi lain dari masyarakat tentang hal ini, jika pengawas dan pengguna anggaran masih menerima dan melakukan pembayaran pada pekerjaan proyek yang asal jadi, patut diduga telah terjadi konspirasi atau main mata antara pihak kontraktor dengan instansi terkait.
Sementara dari hasil pantauan team media di lapangan, pada papan informasi yang terpasang terlihat tidak tertulis (tercantum) Waktu Pelaksanaan dan Nomor Kontrak.
Padahal setiap pekerjaan yang menggunakan uang negara, setiap masyarakat berhak ikut mengawasi. Jadi dalam hal ini, tim media meminta agar papan informasi juga harus jelas.
Adapun yang tertulis pada papan informasi itu, yakni :
- Instansi : Dinas PUTR Kabupaten PALI
- Nama Paket : Peningkatan Jalan Penantian Karang Tanding DAK
- Nilai Kontrak : Rp.13.239.300.000,-
- Sumber Dana : Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2022
- Penyedia Jasa : CV. Dimas Utama Mandiri
Dari hasil pantauan, Tim media juga menilai pengawasan dari instansi terkait sangat lemah terhadap pelaksanaan proyek yang berlokasi di antara dua desa, yaitu Desa Tanding Marga dan Desa Karang Tanding tersebut.
Sementara Kepala Desa Karang Tanding Asnawi mengatakan bahwa, pemerintah desa saja tidak mengetahui kalau ada proyek pengaspalan jalan tersebut.
“kami sebagai pemerintah desa saja tidak mengetahui kalau ada proyek peningkatan jalan tersebut, tau-tau pas kami lewat rupanya ada pengaspalan karna tidak ada kordinasi dari pihak kontaktor maupun dinas terkait, permisi bae idak ape assalamualaikum be idak”,ujar kepala desa saat ditemui tim media di rumahnya.
Sedangkan Kepala Desa Tanding Marga, Arifai, saat dikonfirmasi awak media ini di rumahnya, ia mengatakan bahwa, terkait kwalitas proyek tersebut dirinya menduga tidak sesuai spek karna dilihat secara kasat mata saja sudah ada yang rusak, padahal proyek ini masih dalam pengerjaan.
“Untuk proyek tersebut kami merasa tidak puas dengan hasilnya meskipun belum seluruhnya selesai, akan tetapi kalau melihat dari kwalitas pekerjaannya diduga tidak sesuai spek” ujar Arifai Kepala Desa Tanding Marga kepada awak media ini.
Kata Arifai, kita lihat saja pada pengerjaan proyek, belum selesai saja sudah seperti itu. “Apakah memang RAB yang diberikan dinas terkait memang seperti itu? Jika tidak, sangat disayangkan nantinya belum lama dikerjakan akan tetapi sudah rusak” tutupnya
Terkait permasalahan ini, Endang Kuswoyo Ketua LAI (Lembaga Aliansi Indonesia) Badan Penelitian Aset Segara (BPAN) Kabupaten PALI menduga proyek peningkatan jalan ini tidak sesuai spek.
“Kami menduga proyek peningkatan jalan ini tidak sesuai spek” tandasnya.
Untuk itu, ia meminta kepada pihak instansi terkait serta pihak aparat hukum untuk melakukan audit dan pemeriksaan ke lapangan terkait proyek tersebut.
Apalagi proyek tersebut sudah dikeluhkan masyarakat dan pemerintah desa jadi harus cepat ditanggapi.
“Kalau proyek tersebut dikerjakan asal jadi, kami minta kepada instansi terkait jangan di terima, jika proyek tersebut terbukti salah namun masih diterima berarti oknum oknum pada proyek tersebut ikut bermain dan menikmati” tegas Endang yang juga sebagai Ketua Lembaga Anti Narkotika (LAN) Kabupaten PALI ini.
Menurutnya, jika dugaan kesalahan pada proyek ini masih diterima dan terkesan pembiaran oleh instansi terkait, pihaknya akan melaporkannya ke APH. “Karna yang digunakan adalah uang rakyat, tentu harus ada pertanggungjawabannya” pungkas Endang.
Sementara itu, pihak Dinas PUTR Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), hingga berita ini dimuat belum berhasil dimintai keterangannya terkait permasalahan ini.(Lidian Heri)