MAMUJU – Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Polresta Mamuju membludak, Rabu (8/1/2024).
Dalam sehari, jumlah pemohon mencapai 150 orang, dengan total hingga kini mencapai 500 orang secara offline dan 300 orang melalui layanan online.
Brigadir Polisi Firda Wati menjelaskan, meski SKCK online sudah diberlakukan, pihak Polresta Mamuju tetap melayani secara offline untuk mempermudah masyarakat.
“Sebanyak 500 SKCK sudah kami buatkan secara offline, sedangkan 300 melalui layanan online juga sudah selesai. Kami buka layanan offline untuk mempermudah masyarakat,” ujarnya.
Mayoritas pemohon SKCK berasal dari calon PPPK tingkat kabupaten, provinsi, hingga kementerian sebagai bagian dari persyaratan pemberkasan. “Rata-rata pengurus SKCK ini adalah calon PPPK dari berbagai instansi,” tambah Brigpol Firda.
Namun, dalam proses pembuatan SKCK ini, ditemukan satu calon PPPK yang tersangkut kasus pidana. Bahkan, pihak kepolisian mengungkap adanya tambahan satu orang lainnya yang juga diduga terlibat tindak pidana dan sedang mengajukan permohonan SKCK.
“Jika ada pemohon yang pernah terlibat pidana tetapi tidak transparan kepada kami, maka SKCK-nya akan dinonaktifkan. Kami hanya menjalankan prosedur sesuai aturan yang berlaku,” tegas Brigpol Firda.
Ia juga menekankan bahwa catatan pidana yang tercantum dalam SKCK calon PPPK sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu tersebut.
“Apapun hasilnya, lulus atau tidak, itu akan sesuai dengan data yang tercatat. Polisi hanya menjalankan tugas berdasarkan prosedur,” pungkasnya.