PASURUAN – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pasuruan, Jawa Timur telah melaksanakan kegiatan penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2024 di dua lokasi kecamatan berbeda yakni di Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo dan di Kelurahan Randusari, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, pada hari Rabu (11/12/2024) kemarin.
Yang mana, kedua kelurahan tersebut ikut menjadi bagian dari daerah tempat dilaksanakannya Program PTSL Kantor Pertanahan Kota Pasuruan tahun anggaran 2024, dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas kepemilikan tanah yang dimiliki oleh masyarakat.
Disisi lain, program penyertifikatan tanah atau bangunan tersebut juga dapat mempercepat pembangunan terutama di wilayah-wilayah Kelurahan di Kota Pasuruan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan ini, Ketua Tim II PTSL, Moch Ajak berpesan bahwa sertifikat yang diserahkan ini masih terdapat tanggungan yg harus diselesaikan oleh penerima Sertifikat yaitu berupa bea perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB) terhutang
Diketahui, BPHTB terhutang ini asalnya dari perolehan pemohon sertifikat PTSL, dimana BPHTB terutang merupakan kewajiban yang harus disetorkan ke Kas Penerimaan Pemerintah Daerah (Pemda) ketika terjadi perubahan kepemilikan tanah dan bangunan.
“Jadi panjenengan ini bapak/ibu, itu masih mempunyai kewajiban (tanggungan) ini (BPHTB terhutang). Besarannya nanti bisa ditanyakan ke Bapenda, dan bisa panjenengan bayarkan di Bapenda langsung atau di bank. Sesudah panjenengan bayar, nantinya panjenengan ke kantor kami (Kantor Pertanahan Kota Pasuruan) untuk dilakukan penghapusan stempel merah ini”, kata Ketua Tim, Moch. Ajak, sambil menunjukkan sertifikat yg sudah di stempel merah( BPHTB terhutang).
Hal senada juga disampaikan oleh Camat Panggungrejo, bahwasanya perolehan bea BPHTB terhutang ini nantinya masuk kepada Kas penerimaan Pemerintah Daerah kota Pasuruan.
“Upaya yang dilakukan BPN sudah benar dan sudah sesuai dengan undang-undang, bahwa BPHTB terhutang ini merupakan kewajiban kita ketika terjadi perubahan kepemilikan Tanah dan bangunan,” tutur Camat Hermanto.
Lanjutnya, “Juga merupakan hak pemerintah daerah, pembayaran oleh panjenengan nantinya masuk kepada kas penerimaan negara, bukan buat saya, bukan buat Bu lurah, bukan buat Kantor Pertanahan juga. Tapi nantinya dikembalikan kepada panjenengan semuanya,” imbuhnya.
Juga dijelaskan oleh Camat Hermanto, “Penerima sertifikat PTSL ini dijamin aman, terdapat jaminan hukum, dan sudah diberikan kemudahan-kemudahan dalam prosesnya, aman cepat dan terjamin kepastian hukum,” paparnya.
Adapun pejabat yang hadir pada saat pembagian di Kelurahan Bugul Lor yaitu Ketua Tim II Mochamad Ajak, S.ST. M.H., Wakil Ketua Bidang Yuridis Tim II, Lavenia Nadya Irianti S.H bersama tim, Camat Panggungrejo, Hermanto, kemudian Lurah dan perangkat kelurahan Bugullor dan peserta PTSL.
Untuk di wilayah Kelurahan Bugul Lor, kurang lebih ada sebanyak 63 bidang Sertifikat yang dibagikan kepada masyarakat. Sedangkan di Kelurahan Randusari, terdapat ada 9 bidang Sertifikat yang juga dibagikan.
Sementara di lokasi berbeda tepatnya di Kelurahan Randusari, acara dihadiri oleh Wakil Ketua Bidang Yuridis PTSL Tim I, Dyah Ayu Puspaningrum S.H. bersama Tim, Lurah Randusari, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta staf Kelurahan Randusari termasuk peserta PTSL 2024.
“Kami berharap sertipikat yang telah diterima dapat memberikan manfaat nyata bagi warga Kelurahan Randusari, Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran proses ini,” tutur Dyah Ayu, selaku Wakil Ketua Tim Yuridis.
Dengan adanya program tersebut, Lurah Randusari juga menambahkan jika penyerahan sertifikat PTSL ini merupakan hal yang patut di syukuri, karena dapat meningkatkan nilai guna bagi masyarakat di kelurahan yang ia pimpin.
“Terimakasih kepada pihak kantor pertanahan yang telah memfasilitasi sertifikat hak tanah warga kami, melalui program PTSL ini, semoga dapat memberikan rasa aman dan nyaman, karena adanya kepastian hukum atas hak tanahnya,” ucap Lurah Randusari, Wahyudi, usai membagikan Sertifikat milik warganya.
Selanjutnya, pihak Kantah Kota Pasuruan juga memberitahukan kepada masyarakat terutama sisa sertifikat PTSL yang belum selesai agar segera diselesaikan. Mengingat sudah akhir masa dari program PTSL 2024 ini, sekaligus berpesan agar menjaga sertifikat dengan baik.
“Bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap proses waris yang dimohonkan pada proses PTSL, jangan sampai ada ahli waris yang tidak dimasukan dalam surat pernyataan yang dibuat oleh keluarga atau surat keterangan yang dibuat oleh kelurahan. Karena bisa masuk keranah hukum”, pungkas Ketua Tim II PTSL. (Eko)